MISWAN DESAK BUPATI ANTON TEGAS TERHADAP PERUSAHAAN SAWIT: JANGAN BIARKAN HAK PLASMA RAKYAT TERABAIKAN

MISWAN DESAK BUPATI ANTON TEGAS TERHADAP PERUSAHAAN SAWIT: JANGAN BIARKAN HAK PLASMA RAKYAT TERABAIKAN

ROKAN HULU (OG) — Ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau, Miswan, mendesak Bupati Rokan Hulu, Anton, agar mengambil langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memenuhi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Miswan menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat menuntut haknya. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat, memastikan investasi perkebunan berjalan sesuai aturan, serta mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Bupati Anton harus membela kepentingan masyarakat, khususnya petani yang menuntut hak plasma. Jangan sampai pemerintah justru terkesan menjadi corong perusahaan, sementara aspirasi dan hak masyarakat tidak mendapatkan kepastian,” tegas Miswan.

Menurutnya, persoalan plasma bukan sekadar persoalan administrasi antara perusahaan dan pemerintah, melainkan menyangkut keadilan ekonomi, kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta pelaksanaan kewajiban hukum oleh pelaku usaha.

Belajar dari Ketegasan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Miswan menilai, langkah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diberitakan menghentikan kegiatan usaha perusahaan sawit karena persoalan kewajiban plasma, patut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah lain, termasuk Kabupaten Rokan Hulu.

Ia mendorong Bupati Anton agar tidak ragu mengevaluasi perusahaan yang terbukti belum memenuhi kewajibannya. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen perizinan, ketentuan hukum, dan prosedur penegakan yang berlaku.

“Kalau pemerintah daerah lain bisa melakukan evaluasi dan mengambil tindakan berdasarkan aturan, Rokan Hulu juga harus memastikan persoalan plasma ditangani secara serius. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Kewajiban Plasma Harus Diperiksa Secara Transparan

KOREK Riau meminta Pemkab Rokan Hulu bersama instansi terkait melakukan inventarisasi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pemeriksaan perlu mencakup luas areal yang menjadi dasar kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, status dan realisasi pembangunan kebun plasma, perjanjian dengan koperasi atau kelompok tani, serta perkembangan pemenuhan kewajiban masing-masing perusahaan.

Miswan juga meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menerapkan tindakan administratif atau langkah hukum lain sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya menerima janji, sementara pelaksanaan kewajiban plasma tidak memiliki jadwal dan kepastian yang jelas.

Investasi Harus Menguntungkan Masyarakat

Miswan menegaskan, KOREK Riau tidak menolak investasi yang berjalan sesuai ketentuan. Namun, keberadaan perusahaan perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya keuntungan bagi pemegang kepentingan usaha.

Ia berharap Bupati Anton membuka ruang dialog dengan koperasi, kelompok tani, dan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan plasma, sekaligus meminta perusahaan menyampaikan data dan rencana penyelesaian kewajibannya secara terbuka.

“Perusahaan harus menjalankan kewajibannya dan pemerintah harus mengawasi. Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar perkebunan justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya. Kami meminta Bupati Anton berdiri pada kepentingan publik dan menegakkan aturan secara adil,” tutup Miswan.

KOREK Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur advokasi, permintaan informasi, serta penyampaian aspirasi sesuai ketentuan hukum .***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index