KASUS DUGAAN PELANGGARAN DAS PT ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI: MERIAM DESAK POLDA RIAU SEGERA NAIKKAN KE PENYIDIKAN DAN TETAPKAN TERSANGKA JIKA BUKTI TELAH LENGKAP

KASUS DUGAAN PELANGGARAN DAS PT ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI: MERIAM DESAK POLDA RIAU SEGERA NAIKKAN KE PENYIDIKAN DAN TETAPKAN TERSANGKA JIKA BUKTI TELAH LENGKAP

ROKAN HULU — Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera memberikan kejelasan dan menuntaskan tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikaitkan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom., secara tegas meminta penyidik tidak membiarkan perkembangan perkara tersebut menggantung tanpa kejelasan. Pemeriksaan saksi ahli pidana dan rangkaian pengumpulan alat bukti menjadi bagian yang menurut MERIAM perlu mendapatkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Polda Riau segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum. Jika alat bukti telah lengkap dan persyaratan penetapan tersangka terpenuhi, kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak yang berdasarkan bukti patut dimintai pertanggungjawaban. Jangan biarkan proses hukum berlarut-larut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Aminuddin.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap PT APSL ataupun individu tertentu. MERIAM menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

MERIAM TAGIH KEJELASAN HASIL PEMERIKSAAN SAKSI AHLI PIDANA

Menurut Aminuddin, perkembangan pemeriksaan saksi ahli pidana perlu menjadi salah satu hal yang diperjelas oleh Polda Riau, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan penegakan hukum.

MERIAM meminta penyidik menjelaskan tahapan yang telah dilakukan serta langkah lanjutan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran DAS tersebut. Bagi MERIAM, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Pemeriksaan ahli harus menjadi bagian dari proses yang menghasilkan kejelasan hukum. Kami tidak mendahului kesimpulan penyidik, tetapi apabila seluruh unsur dan persyaratan hukum telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda peningkatan perkara ke penyidikan ataupun penetapan tersangka yang memang telah memenuhi syarat,” ujarnya.

JIKA BUKTI CUKUP, PROSES HUKUM HARUS BERLANJUT

MERIAM juga meminta penyidik menelaah seluruh fakta yang relevan, termasuk dugaan aktivitas di sekitar DAS, kronologi kegiatan, dokumen perizinan terkait, serta keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aminuddin menekankan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan standar pembuktian dan prosedur hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan publik. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan perkembangan.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Justru kami meminta proses yang tegas dan profesional. Jika bukti telah cukup dan syarat hukum terpenuhi, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka sesuai ketentuan. Jika belum terpenuhi, sampaikan apa yang dapat dijelaskan mengenai perkembangan dan langkah penanganannya. Masyarakat berhak berharap bahwa setiap laporan ditangani secara serius,” tegas Aminuddin.

PRADUGA TAK BERSALAH DIHORMATI, PENEGAKAN HUKUM JANGAN BERHENTI TANPA KEJELASAN

MERIAM menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur yang sah. Bagi aliansi tersebut, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan dengan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran berdasarkan hukum.

“Yang kami tuntut adalah kejelasan dan kepastian proses, bukan vonis di ruang publik. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan. Jika persyaratan penetapan tersangka telah terpenuhi, tetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Semua harus dilakukan secara objektif, transparan sesuai batas kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Aminuddin.

Hingga ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum dan proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari tetap merupakan dugaan. MERIAM menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan laporan tersebut sembari menghormati hak seluruh pihak dan asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index