ROKAN HULU (CR) – Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (MERIAM) mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) Sungai Rokan Kiri yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Memasuki hari ke-110 sejak 8 Juli 2026, aliansi tersebut meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih dinantikan pelapor dan masyarakat.
Koordinator Aliansi MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom, mengatakan pihaknya menerima informasi dari Ramlan Lubis selaku pelapor bahwa barang bukti dalam perkara tersebut disebut telah lengkap. Selain itu, pemeriksaan saksi ahli lingkungan dan ahli pidana juga dikabarkan telah berlangsung sekitar satu bulan.
Namun, menurut Aminuddin, pihaknya masih mempertanyakan perkembangan pemeriksaan serta langkah penanganan selanjutnya yang telah dilakukan penyidik.
“Kami mendapatkan informasi dari pelapor bahwa barang bukti sudah lengkap dan pemeriksaan saksi ahli lingkungan serta ahli pidana telah berjalan sekitar satu bulan. Namun, sampai saat ini kami masih mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjutnya. Ada apa dengan penanganan perkara ini? Kami meminta penjelasan resmi agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegas Aminuddin, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, kejelasan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama ketika suatu laporan telah menjadi perhatian publik.
MERIAM pun meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dapat diinformasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aminuddin menegaskan, pertanyaan yang disampaikan pihaknya bukan merupakan tuduhan bahwa penyidik tidak bekerja. Sebaliknya, MERIAM menginginkan adanya penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses yang sedang berjalan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Jika memang masih ada tahapan yang harus dilalui, kami berharap hal itu dapat dijelaskan secara resmi sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
MERIAM Minta Kapolda Riau Berikan Perhatian Serius
Selain meminta penjelasan dari penyidik, MERIAM juga mendesak Kapolda Riau memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan pelanggaran DAS tersebut.
Aminuddin berharap pimpinan kepolisian memastikan jajarannya menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan komunikasi yang memadai kepada pelapor mengenai perkembangan laporannya.
Menurutnya, perhatian pimpinan diperlukan agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti tanpa mengganggu independensi penyidik dalam menjalankan proses hukum.
“Pak Kapolda harus berdiri di tengah masyarakat. Kami meminta Kapolda memberikan perhatian serius dan memerintahkan jajaran terkait untuk memastikan perkembangan perkara ini ditindaklanjuti serta dikomunikasikan secara resmi sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat merasa dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Aminuddin.
Ia menambahkan, masyarakat Bonai Darussalam membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Karena itu, MERIAM berharap kepemimpinan Kapolda Riau saat ini dapat memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik dikomunikasikan secara transparan.
Meski demikian, Aminuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan hukum atas dugaan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari.
Minta Klarifikasi Pemeriksaan Ahli dan Status Barang Bukti
Lebih lanjut, MERIAM meminta klarifikasi mengenai sejumlah hal yang menjadi perhatian pelapor dan masyarakat.
Di antaranya, status pemeriksaan saksi ahli lingkungan dan ahli pidana, perkembangan penilaian terhadap barang bukti yang menurut pelapor telah lengkap, serta tahapan penanganan selanjutnya yang dapat disampaikan secara resmi.
Aminuddin menilai komunikasi yang jelas dari aparat penegak hukum penting untuk menghindari munculnya pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penanganan laporan masyarakat yang menjadi perhatian publik perlu diikuti penyampaian informasi yang memadai, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum.
MERIAM juga mengingatkan agar penanganan laporan masyarakat tidak menimbulkan kesan bahwa perhatian baru diberikan setelah suatu persoalan ramai diperbincangkan.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai status perkara ini. Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan sesuatu sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Yang kami minta adalah transparansi mengenai perkembangan penanganannya sesuai aturan,” ungkap Aminuddin.
Lapor Kapolri, MERIAM Berharap Kepercayaan Publik Tetap Terjaga
Dalam pernyataannya, MERIAM turut meminta perhatian Kapolri terhadap aspirasi yang disampaikan terkait penanganan dugaan pelanggaran DAS Sungai Rokan Kiri tersebut.
Aliansi berharap pengawasan internal dan perhatian pimpinan kepolisian dapat memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi terhadap independensi penyidik.
MERIAM menilai kepastian informasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Aminuddin menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berharap Polda Riau memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang disampaikan.
“Sudah 110 hari sejak laporan ini mulai menjadi perhatian kami. Pelapor menyebut barang bukti telah lengkap dan pemeriksaan saksi ahli lingkungan serta ahli pidana sudah berjalan sekitar satu bulan. Karena itu, kami meminta kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” tegasnya.
MERIAM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai kelengkapan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli tersebut masih berdasarkan informasi yang diterima MERIAM dari pelapor. Penjelasan resmi dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Aminuddin Harahap, S.I.Kom
Koordinator Aliansi Mahasiswa Riau Menggugat (MERIAM)