Kanwil Kemenkum Riau Siap Bermitra dengan LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal dan Penyuluhan Hukum

Kanwil Kemenkum Riau Siap Bermitra dengan LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal dan Penyuluhan Hukum

okegas.co.id, PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, S.H., M.Si, menyatakan kesiapan Kemenkum Riau untuk bersinergi dan bermitra dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB).

Hal ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Audiensi dipimpin Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I, bersama jajaran pengurus. Dalam pertemuan itu, LPKSM RMRB menyampaikan permohonan fasilitasi sertifikasi Paralegal dan Mediator bagi anggotanya, agar mampu memberikan pendampingan hukum dan penyelesaian sengketa konsumen secara lebih profesional.

"Kementerian Hukum mendukung program-program LPKSM RMRB dan bersedia memfasilitasi sertifikasi Paralegal anggota LPKSM RMRB," ujar Edison Manik.

Menurutnya, kegiatan LPKSM merupakan perbuatan mulia karena membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.

"Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan secara hukum. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Di sinilah letak pentingnya peran paralegal," tambahnya.

Selain sertifikasi Paralegal, Kemenkum Riau juga siap berkolaborasi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kerja sama ini diharapkan memperluas jangkauan layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Adapun sertifikasi Mediator, dijelaskan bahwa kewenangannya berada di Mahkamah Agung. Karena itu, LPKSM RMRB diarahkan untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi sebagai langkah tindak lanjut.

Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kakanwil yang baru.

"Kami mengapresiasi Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kakanwil yang baru, Edison Manik. LPKSM berkomitmen menjadi mitra bagi Kemenkum Riau. Sertifikat yang nanti diberikan akan kami pergunakan sebaik mungkin, dan kami akan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kemenkum Riau," ujarnya.**

(Ed/Humas LPKSM RMRB)

Tentang LPKSM RMRB :
Adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di Provinsi Riau.

Sebagai LPKSM, lembaga ini menjalankan peran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, yakni menerima pengaduan konsumen, memberikan edukasi dan advokasi, serta mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan konsumen.

Hotline Pengaduan : 082289912230

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index