Jakarta — Sekretaris Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Pengawasan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, mendesak Polres Mamuju Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nirwanasari Aras, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dua laporan terpisah yang diajukan Hj. Nirwanasari Aras melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamuju Tengah dengan didampingi empat kuasa hukumnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum yang dikutip Tribun-Sulbar.com, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang dilaporkan terhadap tiga orang. Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman yang ditujukan kepada seorang terlapor.
Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan bahwa dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp serta sejumlah pesan suara yang dinilai merugikan kliennya dan keluarga. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pencurian sawit di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Menanggapi kronologi tersebut, Wahyullah Arif menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mendesak Polres Mamuju Tengah agar segera melakukan penyelidikan secara serius, memeriksa para pihak terkait, mengamankan bukti-bukti yang relevan, serta mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. Apabila berdasarkan alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum seseorang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan, kami mendesak kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyullah.
Ia menyatakan dukungan terhadap Hj. Nirwanasari Aras dalam menggunakan jalur hukum sebagai upaya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana tanpa harus menghadapi tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang dapat menghambat proses pencarian keadilan.
Namun, Wahyullah mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti yang sah, serta prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Penangkapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan. Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, menguji setiap bukti yang tersedia, dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan. Jika unsur pidana dan syarat tindakan hukum telah terpenuhi, jangan ada pembiaran,” lanjutnya.
Wahyullah juga meminta agar dugaan pencurian sawit dan dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, serta pengancaman diperiksa secara cermat dan proporsional. Kedua laporan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta masing-masing, tanpa mencampuradukkan persoalan maupun mengabaikan hak pihak mana pun.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui proses hukum merupakan langkah penting untuk mencegah konflik semakin meluas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai peran dan bukti yang ditemukan. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan itu harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan akan terus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Pihaknya berharap Polres Mamuju Tengah dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta memastikan bahwa hak pelapor maupun terlapor tetap terlindungi.
“Kami meminta Polres Mamuju Tengah tidak mengabaikan laporan ini. Usut sampai terang, tindak lanjuti setiap bukti, dan lakukan tindakan hukum secara tegas apabila seluruh persyaratannya telah terpenuhi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja untuk semua orang tanpa tebang pilih,” tutup Wahyullah Arif.