LSM KOREK RIAU DAMPINGI PUSAKO SAKTI, DESAK KEJELASAN PLASMA 20 PERSEN PT SAI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:11:46 WIB

ROKAN HULU, Okegas.co.id — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Ekonomi Kecil (Korek) Riau bersama Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti) mendesak pemerintah dan instansi terkait memberikan kepastian mengenai kewajiban fasilitasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI)

Desakan tersebut mengemuka dalam wawancara di KV Rolesya 86, Ujung Batu Timur, Rabu (28/10/2026)

Pertemuan itu dihadiri Ketua DPW LSM Korek Riau, Miswan, S.Ag., Sekretaris Darbi, S.Ag., serta Ketua Koperasi Pusako Sakti, Yarahman

Sebagai tindak lanjut, masyarakat bersama LSM Korek Riau berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (29/10/2026)

Aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan mengenai status HGU, luas areal perkebunan, serta kepastian pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat

Korek Minta BPN dan Pemkab Bertindak

Ketua DPW LSM Korek Riau, Miswan, S.Ag., menegaskan pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, verifikasi terhadap dokumen dan status perizinan perkebunan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

“Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi secara transparan terhadap status HGU, luas areal, dan kewajiban plasma PT SAI agar masyarakat mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum,” tegas Miswan

Ia berharap BPN dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pemeriksaan dokumen dan penjelasan terbuka dari instansi berwenang dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku

Pusako Sakti Tuntut Kepastian Hak Masyarakat

Ketua Koperasi Pusako Sakti, Yarahman, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan kejelasan resmi dari pemerintah mengenai kewajiban fasilitasi kebun plasma yang dikaitkan dengan HGU PT SAI

Ia menegaskan, aksi yang direncanakan ke Kantor BPN Rokan Hulu merupakan upaya meminta penjelasan dan kepastian, bukan sekadar menyampaikan tuntutan tanpa dasar

“Kami meminta BPN dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan kejelasan kewajiban plasma 20 persen. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai haknya, sehingga persoalan ini harus ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Yarahman

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen pertanahan, perizinan, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dan koperasi memperoleh kepastian mengenai status kewajiban perusahaan serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh

Minta Penyelesaian Transparan
LSM Korek Riau bersama Koperasi Pusako Sakti berharap BPN dan Pemkab Rokan Hulu segera mengambil langkah konkret melalui verifikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait

Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Kejelasan mengenai luas HGU, dasar kewajiban fasilitasi plasma, dan realisasi pemenuhannya menjadi hal penting untuk menjawab tuntutan masyarakat

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT SAI maupun BPN Rokan Hulu mengenai substansi tuntutan tersebut

Karena itu, verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh

Masyarakat berharap langkah yang ditempuh melalui aksi dan dialog dapat menghasilkan kepastian hukum serta penyelesaian yang adil, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**(Tim)

Terkini