ROKAN HILIR, Okegas.co.id – Selasa (03/11/2026). Klarifikasi anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Sutiyo Pramono, melalui rekaman video yang beredar di media sosial mendapat tanggapan dari Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR.
Menurut Arjuna, klarifikasi pejabat publik tidak cukup hanya berisi bantahan sepihak. Substansi pengaduan masyarakat harus dijawab secara terbuka, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gerbang yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2026.
"Publik tidak sedang memperdebatkan siapa yang paling pandai menyampaikan bantahan di depan kamera. Publik ingin mengetahui siapa yang sebenarnya mengerjakan proyek, siapa yang mengendalikan pekerjaan, dan siapa yang menikmati pembayaran dari uang negara," ujar Arjuna.
*Inti Persoalan: Siapa Pelaksana Sesungguhnya?*
Menurut Arjuna, inti pengaduan pelapor Y. Satria Oyon bukan soal keberadaan paket pembangunan gerbang di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Persoalan utamanya adalah dugaan ketidaksesuaian antara perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana formal, yakni CV Hidayah, dengan pihak yang menurut keterangan pelapor menjalankan pekerjaan secara nyata di lapangan.
"Kalau benar ada keterlibatan keluarga, maka pertanyaannya sederhana: dalam kapasitas apa? Apakah sebagai pekerja biasa, pengelola, atau pengendali? Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan sekadar narasi," tegasnya.
*Bantahan Boleh, Fakta Harus Diuji*
Arjuna menegaskan, Sutiyo Pramono memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun hak tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menjawab substansi pengaduan.
Ia kemudian mengajukan 6 pertanyaan terbuka yang menurutnya harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen:
1. Apakah benar ada keterlibatan pihak keluarga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut?
2. Jika benar, apa kedudukan dan tanggung jawabnya?
3. Siapa yang sebenarnya menyediakan modal, membeli material, dan membayar pekerja?
4. Apakah CV Hidayah benar-benar menjalankan pekerjaan secara mandiri atau hanya tercantum sebagai pelaksana formal?
5. Siapa yang menandatangani kontrak dan siapa yang menerima pembayaran dari pemerintah daerah?
6. Apakah ada komunikasi, arahan, atau intervensi dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan?
"Enam pertanyaan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan konferensi pers. Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan kontrak, dokumen pengadaan, rekening pembayaran, bukti pembelian material, dan keterangan para pihak," kata Arjuna.
*Anggota DPRD Bukan Pemilik Proyek*
Arjuna mengingatkan, anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Ia merujuk beberapa ketentuan:
1. *UU Tipikor Pasal 12 huruf i:* Melarang penyelenggara negara turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang menjadi tugas atau kewenangannya. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. Namun penerapannya tidak otomatis, harus dibuktikan adanya kewenangan, kesengajaan, dan keterlibatan.
2. *UU No. 23/2014 Pasal 149, 152, 153, 188:* DPRD memiliki tiga fungsi yakni pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan APBD, bukan sebagai pelaksana proyek. Pasal 188 ayat (3) secara tegas melarang anggota DPRD melakukan KKN.
3. *Perpres Pengadaan Barang/Jasa:* Mewajibkan seluruh pihak menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
*Bagaimana Jika Keluarga Terlibat?*
Menurut Arjuna, hukum tidak memberikan kekebalan kepada keluarga pejabat publik, namun hubungan keluarga juga bukan dasar pemidanaan otomatis.
"Jika hanya menjadi pekerja teknis, itu tidak otomatis pidana. Jika terbukti perusahaan hanya dipinjam namanya sementara pihak lain mengendalikan penawaran, kontrak, dan keuntungan, maka peran setiap orang harus ditelusuri. Keluarga yang terbukti secara sadar turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan unsur kesalahannya," jelasnya.
*Tantangan Terbuka*
Arjuna menegaskan pihaknya tidak sedang membangun vonis melalui pemberitaan.
"Kami tidak meminta Sutiyo Pramono dinyatakan bersalah hanya karena laporan masyarakat. Yang kami minta adalah faktanya dibuka. Periksa siapa pemilik dan pengendali perusahaan, siapa yang membuat penawaran, siapa yang menandatangani kontrak, dan siapa penerima pembayaran," ujarnya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Rokan Hilir dan Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, dan pembayaran secara objektif.
"Jabatan DPRD adalah amanah rakyat, bukan fasilitas untuk membangun jaringan kepentingan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui dokumen yang transparan. Jika ada, proses sesuai hukum," tutupnya.
*ARJUNA SITEPU*
*Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR*
CATATAN REDAKSI:
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas klarifikasi yang beredar dan pengaduan masyarakat. Dugaan keterlibatan keluarga, penggunaan perusahaan, maupun konflik kepentingan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Sutiyo Pramono dan pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan penjelasan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kontributor: Lemansyah