PTUN Pekanbaru Panggil Pemohon Eksekusi, Pengawasan Putusan yang Melibatkan Gubernur Riau Berlanjut

Rabu, 04 November 2026 | 10:14:42 WIB

PEKANBARU (OG) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan terhadap Ngaman Nyoto selaku Penggugat sekaligus Pemohon Eksekusi dalam perkara yang melibatkan Gubernur Riau sebagai Tergugat atau Termohon Eksekusi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan surat panggilan Panitera PTUN Pekanbaru Nomor 58/Was.Eks.G/PU/2025/PTUN.PBR tertanggal 26 Oktober 2026, Ngaman Nyoto diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada Ketua PTUN Pekanbaru terkait perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

Ngaman Nyoto, yang tercatat sebagai warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dijadwalkan menghadap pada:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 5 November 2026.
  • Waktu: Pukul 10.00 WIB.
  • Tempat: Ruang Sidang PTUN Pekanbaru.
  • Agenda: Pengawasan Eksekusi Putusan.

Dalam surat tersebut, Pemohon Eksekusi juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Pemanggilan itu disebut dilakukan atas perintah Ketua PTUN Pekanbaru dengan mengacu pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pelaksanaan Putusan Menjadi Sorotan

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pengadilan terhadap pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sorotan kini tertuju pada tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut, mengingat Gubernur Riau berkedudukan sebagai Termohon Eksekusi dalam perkara ini.

Sebagaimana prinsip hukum yang berlaku, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan oleh PTUN menjadi penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta mendorong agar putusan pengadilan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak yang berkewajiban melaksanakannya.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana komitmen penyelenggara pemerintahan dalam menghormati dan menjalankan putusan lembaga peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai substansi putusan yang menjadi objek eksekusi maupun perkembangan pelaksanaannya oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Catatan Riau akan terus mengikuti perkembangan proses pengawasan eksekusi perkara tersebut di PTUN Pekanbaru.

Terkini