LSM KOREK Soroti Dugaan Wabah Lalat, Desak UPTD Puskeswan Ujungbatu Audit Perizinan Peternakan

Kamis, 05 November 2026 | 15:43:58 WIB

OKEGAS.CO.ID | ROKAN HULU – Menyoroti pengaduan masyarakat terkait keresahan akibat dugaan wabah lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan ayam, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK DPC Rokan Hulu bersama jajaran UPTD Puskeswan Ujungbatu turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah kandang ayam di Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Kamis (5/11/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan lalat di lingkungan permukiman. Aktivitas peternakan ayam yang berada di sekitar kawasan tempat tinggal masyarakat menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, tim UPTD Puskeswan Ujungbatu yang turun langsung ke lapangan terdiri dari Drh. Utsylvia Samayanti selaku Kepala UPTD Puskeswan Ujungbatu, Isnardi, S.Pt. selaku Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Puskeswan Ujungbatu, serta dr. Adrean.

Sebelum melakukan pemeriksaan ke lokasi peternakan, kegiatan diawali dengan diskusi dan pertemuan di Kantor Desa Ujungbatu Timur. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan keluhan masyarakat sekaligus membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sekdes Minta Peternakan Bermasalah Ditindak Tegas

Sekretaris Desa Ujungbatu Timur, Zoko Har'an, menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan aktivitas peternakan dan dampaknya terhadap lingkungan masyarakat berpotensi kembali muncul apabila tidak ditangani secara serius.

Menurutnya, pemerintah desa berharap seluruh aktivitas usaha peternakan yang beroperasi di wilayah tersebut benar-benar memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.

"Kami dari pihak pemerintah desa menyarankan kepada Dinas Peternakan dan dinas terkait, apabila memang ditemukan permasalahan di lapangan atau ada perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan ditindak tegas, bahkan jika diperlukan ditutup saja agar masalah seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari," ungkapnya.

Ia berharap hasil peninjauan lapangan dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengambil langkah yang tepat sehingga keresahan masyarakat tidak terus berlarut-larut.

UPTD Periksa Pakan, Perawatan hingga Limbah Kandang

Dalam peninjauan tersebut, jajaran UPTD Puskeswan Ujungbatu tidak hanya melihat kondisi fisik kandang, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting dalam operasional peternakan ayam.

Kepala UPTD Puskeswan Ujungbatu, Drh. Utsylvia Samayanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan memperhatikan kondisi pakan ternak, pola perawatan kandang, sistem pembuangan limbah cair dan limbah padat, serta kebersihan kandang-kandang yang dikunjungi.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi peternakan, mulai dari pakan yang diberikan, bagaimana perawatan kandangnya, kemudian bagaimana sistem pembuangan limbah cair maupun limbah padat, serta kebersihan kandang-kandang tersebut," jelas Drh. Utsylvia Samayanti.

Menurutnya, aspek kebersihan dan sanitasi kandang merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengelola peternakan. Pengelolaan kotoran ayam dan limbah peternakan juga perlu dilakukan dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan peternakan di lapangan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.

Hasil peninjauan juga diharapkan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan wabah lalat di Desa Ujungbatu Timur.

LSM KOREK Desak Pemeriksaan Seluruh Perizinan

Dalam kesempatan yang sama, LSM KOREK DPC Rokan Hulu turut mengawal langsung proses peninjauan tersebut. Lembaga ini mendesak Dinas Peternakan bersama instansi terkait agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha peternakan ayam yang berada di Desa Ujungbatu Timur.

LSM KOREK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas melihat kelengkapan izin usaha peternakan. Aspek perizinan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, juga harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Sekretaris Jenderal LSM KOREK DPC Rokan Hulu, Yudhi Radhiansyah, mengatakan bahwa persoalan dugaan wabah lalat harus ditangani secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dilibatkan untuk memastikan apakah aktivitas peternakan tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan lingkungan hidup.

"Kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada izin usaha peternakan saja. Perizinan dari instansi lain, terutama Dinas Lingkungan Hidup, juga harus diperiksa. Jangan sampai usaha berjalan, tetapi kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan justru diabaikan," tegas Yudhi.

Ia menilai bahwa pengawasan terhadap aktivitas peternakan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, pengelolaan limbah, kebersihan kandang, hingga potensi dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar masyarakat.

Pasalnya, keberadaan usaha peternakan di tengah lingkungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi pemilik usaha, tetapi juga menyangkut kenyamanan, kesehatan lingkungan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang bersih dan sehat.

Yudhi Soroti Jarak 500 Meter Kandang dengan Permukiman

Selain persoalan perizinan, LSM KOREK DPC Rokan Hulu juga menyoroti jarak antara lokasi peternakan ayam dengan kawasan permukiman masyarakat.

Yudhi Radhiansyah menyebutkan bahwa aspek jarak kandang dengan permukiman warga perlu menjadi perhatian serius dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, lokasi peternakan harus memperhatikan ketentuan tata ruang, persyaratan teknis, serta aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Ia menyoroti standar jarak 500 meter yang disebutnya tercantum dalam ketentuan teknis untuk jenis kegiatan peternakan tertentu. Karena itu, menurutnya, instansi terkait harus memastikan jenis usaha, skala peternakan, serta regulasi yang menjadi dasar penerbitan izin masing-masing kandang.

"Kami juga menyoroti persoalan jarak antara lokasi peternakan dengan permukiman warga. Ketentuan jarak 500 meter harus menjadi perhatian dan diperiksa oleh dinas terkait sesuai jenis usaha serta aturan yang berlaku. Jangan sampai keberadaan peternakan justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar," tegas Yudhi.

Lebih lanjut, Yudhi mengatakan bahwa pemerintah juga harus melihat riwayat pembangunan kandang dan perkembangan permukiman masyarakat.

Menurutnya, apabila kandang sudah dibangun ketika ketentuan jarak masih dipenuhi, kemudian permukiman warga berkembang mendekati lokasi peternakan, kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku saat izin diterbitkan maupun ketentuan yang berlaku saat ini.

Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pengelola peternakan untuk mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan, sanitasi, pengendalian lalat, dan pembuangan limbah.

"Kami meminta pemerintah memeriksa sejak kapan kandang tersebut dibangun, bagaimana kondisi jarak pada saat itu, apakah perizinannya sudah sesuai, serta bagaimana perkembangan permukiman masyarakat saat ini. Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau terbukti menimbulkan gangguan lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya," tambahnya.

Yudhi menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada persoalan jarak. Kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan limbah harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, persyaratan lingkungan hidup, maupun aturan teknis peternakan, pemerintah diminta berani mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui pertemuan atau imbauan semata. Hasil pemeriksaan lapangan harus ditindaklanjuti dengan evaluasi dan langkah konkret agar keluhan masyarakat mendapatkan kepastian penyelesaian.

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Pemerintah

Peninjauan langsung yang dilakukan jajaran UPTD Puskeswan Ujungbatu bersama pemerintah desa dan LSM KOREK diharapkan menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi pengelolaan peternakan ayam serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan wabah lalat.

Pemeriksaan terhadap kandang-kandang ayam di wilayah Desa Ujungbatu Timur diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik peternakan, tetapi juga mencakup sistem sanitasi, pengelolaan kotoran ayam, limbah peternakan, serta aspek perizinan dan lingkungan lainnya.

Masyarakat tentunya menginginkan agar aktivitas usaha peternakan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal mereka.

Di sisi lain, para pelaku usaha peternakan juga perlu mendapatkan kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi agar kegiatan usahanya tidak menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan.

LSM KOREK DPC Rokan Hulu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong instansi terkait agar memberikan perhatian serius terhadap setiap pengaduan masyarakat.

Wakil Ketua LSM KOREK Kecamatan Ujungbatu, Suwito, S.T., M.Si., berharap hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan UPTD Puskeswan Ujungbatu dapat disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Ketua LSM KOREK Ujungbatu.

"Semoga hasil evaluasi dan monitoring dari UPTD Puskeswan Ujungbatu disampaikan kepada Forkopimcam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Ketua LSM KOREK Ujungbatu. Kami menunggu hasilnya," ujar Suwito.

Kini, masyarakat Desa Ujungbatu Timur berharap hasil peninjauan tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan lapangan. Mereka menantikan tindak lanjut nyata dari pemerintah, termasuk pemeriksaan seluruh dokumen perizinan, evaluasi pengelolaan limbah, serta penilaian kesesuaian lokasi peternakan dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting agar persoalan dugaan wabah lalat ini dapat diselesaikan secara tuntas serta tidak kembali meresahkan masyarakat di kemudian hari.

(Suwito, S.T., M.Si)

Terkini