Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Pabrik Arak Ilegal Turut Digerebek

Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Pabrik Arak Ilegal Turut Digerebek

PANGKALPINANG, OKegas.co.id – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan seorang pria berinisial IJM alias Dimas. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 122 butir ekstasi dengan berbagai merek.

Selain mengungkap kasus narkotika, jajaran Polresta Pangkalpinang juga melakukan penertiban terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah penginapan Kos Rumbia, Jalan Rumbia II Nomor 270, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Dalam operasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan IJM alias Dimas saat hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua unit telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar area penginapan dengan didampingi Ketua RT setempat.

Dari penyisiran tersebut, polisi menemukan satu plastik strip bening berukuran besar berisi 122 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam selokan belakang kos-kosan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka. Hasilnya, ditemukan satu ball plastik strip bening berukuran sedang di dalam lemari pakaian.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Adapun tersangka diketahui berinisial IJM, bernama Julian Dimas Pranata alias Dimas bin Asnawi, berusia 22 tahun, berjenis kelamin laki-laki, serta berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Ia tercatat berdomisili di Jalan Tambak Udang RT 003 RW 001, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

122 Butir Ekstasi Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 122 butir ekstasi yang terdiri dari 120 butir bermerek Singa berwarna hijau, satu butir bermerek Dolphin berwarna merah muda, serta satu butir bermerek TikTok berwarna biru.

Selain itu, petugas turut menyita satu plastik strip bening berukuran besar, satu ball plastik strip ukuran sedang, satu tas berwarna hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek ITEL A200 warna oranye dan INFINIX SMART 20 warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hitam dengan nomor polisi B 6767 RAH yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang dugaan peredaran, kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu, serta permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.

Razia Pabrik Arak Ilegal, Ratusan Liter Disita

Tidak hanya melakukan pemberantasan narkotika, Polresta Pangkalpinang juga menggelar razia terhadap aktivitas produksi minuman keras ilegal jenis arak tradisional.

Dalam penindakan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat produksi arak di wilayah Kota Pangkalpinang, petugas menemukan dan menyita 29 jeriken yang masing-masing berisi sekitar 15 liter arak siap edar.

Dengan demikian, total minuman keras yang diamankan diperkirakan mencapai 435 liter.

Petugas juga menyita 28 drum serta satu ember cat yang berisi bahan baku pembuatan arak.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Miras Ilegal

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras ilegal.

Menurutnya, peredaran narkoba dan konsumsi minuman keras ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun penyedia minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat," tegas Indra.

Ia menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang agar tetap aman dan kondusif.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika maupun aktivitas produksi dan penjualan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun miras di lingkungannya," tutupnya.

(B.f)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index