70 Hektare Kebun Sawit Ilegal Milik LC Diduga Merambah Tahura, Aktivist Desak Penegakan Hukum Bertindak!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:10:44 WIB
Photo Ilustrasi unjuk rasa yang pernah dilakukan oleh FAMR.

Pekanbaru, Okegas.co.id - Diduga seluas 70 hektare kebun kelapa sawit milik LC telah merambah kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Minas yang berada di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Praktik ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Ahmad Nasir, Ketua Forum Aktivis Mahasiswa Riau (FAMR), mengecam keras tindakan ilegal ini. Ia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan UPT Tahura untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kebun sawit tersebut.

"Kami meminta pihak berwengah tidak menutup mata terhadap masalah ini. Keberadaan kebun sawit ilegal di Tahura menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," tegas Nasir kepada Wartawan, Jum'at (25/10).

Nasir juga mengungkapkan bahwa ia akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau dan melakukan aksi damai untuk mendesak penegakan hukum.

"Saat salah satu petinggi LC kita hubungi, beliau mengatakan silahkan saja diberitakan, seperti menantang. Kita akan desak terus Penegak Hukum untuk menidak mereka yang merasa kebal hukum," tuturnya.***

Terkini