OkeGas.co.id - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga kuat bermain mata (kongkalikong) dengan pihak swasta dalam menyewakan aset daerah berupa gedung bertingkat (hotel) yang berada di jalan lintas ujung tanjung Tanah Putih. Pasalnya harga sewa selama 5 tahun yang berikan kepada penyewa tersebut dinilai sangat tidak wajar yakni sebesar 250 juta rupiah.
Saat ini aset daerah berupa gedung bertingkat (hotel) tersebut telah berjalan selama 4 tahun dan akan berakhir masa sewanya ditahun 2025.
Kepala BPKAD Rohil, Darwan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa gedung tersebut disewakan dalam keadaan rusak yang mengakibatkan harga sewanya jadi murah.
"Dulu kan gedung itu dibangun zaman IPDN berdiri dan diperuntukkan bagi orang tua siswa yang ingin menjenguk anaknya, gedung itu juga sudah banyak yang rusak, mulai dari tempat tidur, keramik pecah dan mereka juga sudah banyak merehab sendiri," ujar Darwan. Sabtu (25/1/2025).
Menanggapi dugaan kongkalikong penyewaan aset milik pemkab rohil tersebut, Darbi, S.Ag selaku Ketua Dewan Pembina PPRI turut bersuara.
Menurut Darbi, orang bodoh sekalipun pasti tahu kalau menyewa hotel dengan 40 kamar selama 5 tahun seharga 250 juta sangat tidak masuk akal.
"Kita menduga ada kongkalikong antara penyewa dan pemkab rohil untuk mencari keuntungan pribadi oknum pejabatnya, gak mungkin gedung sebanyak itu cuma 50 juta setahun, karena kalau itu dijadikan ruko bisa dapat 10 ruko, berarti sewa rukonya 5 juta setahun dengan fasilitas berupa tempat tidur," Cetus Darbi.
Dikatakan Darbi, kedepannya Bupati Rohil terpilih harus Bijak dalam memilih pejabat-pejabat yang akan membantunya memimpin rohil selama 5 tahun kedepan.
"Saya berharap Bupati terpilih mengevaluasi seluruhnya pejabat yang ada di BPKAD dan evaluasi kembali penyewaan seluruh aset yang ada di Rohil," Pungkasnya. **