Belitung, Okegas.co.id – Proyek Penggantian Jembatan Air Pilang yang berlokasi di Jalan Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dengan nilai kontrak sebesar Rp89.843.492.969,00, menjadi sorotan masyarakat. Proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.
Sejumlah warga mengaku prihatin setelah melihat aktivitas para pekerja di lokasi proyek. Mereka menduga masih terdapat pekerja yang beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, hingga perlengkapan pelindung lainnya sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat yang melintas di sekitar area proyek, mengingat pekerjaan berlangsung di jalur yang masih digunakan oleh pengguna jalan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lapangan.
"Kami berharap pengawasan terhadap proyek ini diperketat. Jangan sampai karena kelalaian dalam menerapkan K3 justru terjadi kecelakaan kerja yang merugikan pekerja maupun masyarakat," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut warga, penerapan K3 bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek.
Penerapan K3 Diwajibkan oleh Undang-Undang
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan guna melindungi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lingkungan kerja.
Selain itu, ketentuan mengenai K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
Penerapan K3 juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap penyedia jasa memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan serta menerapkan prosedur keselamatan selama proyek berlangsung.
Warga Minta Pengawasan Lebih Ketat
Masyarakat berharap pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar seluruh ketentuan K3 benar-benar dijalankan.
Pasalnya, proyek Penggantian Jembatan Air Pilang merupakan proyek strategis yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp89,84 miliar dan dikerjakan secara multiyears, sehingga aspek keselamatan kerja dinilai tidak boleh diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pelaksana terkait dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.***