Polemik SPRPT Tanah di Baturijal Hulu, Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Perubahan Sempadan dan Proses Penerbitan Surat

Polemik SPRPT Tanah di Baturijal Hulu, Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Perubahan Sempadan dan Proses Penerbitan Surat

Polemik SPRPT tertanggal 22 Desember 2025 ini memperlihatkan pentingnya penelusuran riwayat dokumen dalam sengketa tanah keluarga. Perbedaan keterangan mengenai batas tanah, ketiadaan tanda tangan pihak yang berbatasan, serta klaim mengenai riwayat warisan menjadi sejumlah persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penerbitan surat tersebut karena menilai terdapat ketidaksesuaian antara riwayat dokumen terdahulu dan dokumen yang terbit kemudian. Sementara itu, kepala desa menjelaskan bahwa pemerintah desa menjalankan proses administrasi berdasarkan permohonan dan pemeriksaan batas tanah.

Kedua keterangan tersebut perlu diuji dengan melihat dokumen secara utuh, bukan hanya berdasarkan penjelasan lisan. Pemeriksaan idealnya mencakup dokumen yang terbit pada 2021 dan 2023, surat hibah yang dikaitkan dengan Roslaini, SPRPT tertanggal 22 Desember 2025, surat pernyataan Tinus Zebua, serta bukti-bukti lain mengenai riwayat penguasaan tanah dan hubungan kewarisan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pihak terkait dapat meminta pemeriksaan kepada instansi yang berwenang sesuai kewenangannya. Apabila sengketa menyangkut hak waris atau kepemilikan, penentuan hak para pihak juga perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Hingga berita ini disusun, pokok persoalan yang mengemuka masih berupa perbedaan keterangan antara pihak pemerintah desa dan kuasa hukum ahli waris. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SPRPT tersebut secara hukum telah terbukti cacat administrasi atau bahwa pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Baturijal Hulu, mantan Camat Peranap, Roslaini, Tinus Zebua, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut. Klarifikasi mereka penting untuk memastikan persoalan ini diberitakan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index