KAMPAR — Dugaan maraknya aktivitas gelanggang permainan (gelper) atau yang dikenal masyarakat sebagai meja ikan-ikan di wilayah Tapung raya,Tapung hilir,Tapung hulu Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Aktivitas yang menurut informasi masyarakat diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan itu memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik perjudian.Berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat, sejumlah lokasi gelper tersebut diduga berkaitan dengan nama Arfan Sianturi dan Parus Dorisman Ambarita.
Masyarakat mempertanyakan langkah dan tindak lanjut Polres Kampar serta Polsek Tapung. Pasalnya, apabila informasi mengenai aktivitas tersebut benar dan telah berlangsung selama berbulan-bulan, publik berhak mengetahui apakah laporan masyarakat sudah diterima, penyelidikan telah dilakukan, atau tindakan penegakan hukum sedang berjalan.
“Kalau memang aktivitas tersebut sudah berlangsung selama enam bulan, masyarakat tentu mempertanyakan apa langkah konkret aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan masyarakat terkesan tidak mendapatkan tindak lanjut,” demikian aspirasi yang perlu disampaikan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Masyarakat Minta Kapolres Kampar Turun Tangan
Warga berharap Kapolres Kampar melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan aktivitas gelper atau meja ikan-ikan di wilayah Tapung. Apabila ditemukan unsur perjudian dan bukti yang cukup, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Selain itu, Polsek Tapung diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut atas laporan atau informasi masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Hingga terdapat keterangan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa aparat sengaja membiarkan aktivitas tersebut beroperasi. Karena itu, klarifikasi dari Polres Kampar dan Polsek Tapung penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Secara hukum, perjudian dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, bergantung pada bentuk kegiatan, peran masing-masing pihak, serta bukti yang ditemukan penyidik.
Masyarakat berharap dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur.***