okegas.co.id, PEKANBARU – Ketua Umum Laskar RMRB, Dr. (C) Akel Pernando, SH, MH, mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
Putra daerah yang berlatar belakang hukum ini dikenal konsisten menyuarakan kepentingan masyarakat asli Riau.
Menurutnya, CSR adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan. Dasarnya:
* UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74: perusahaan di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
* UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf b: setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
* PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas.
"Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampak operasional perusahaan. Maka mereka harus dilibatkan, bukan hanya jadi penonon," tegas Akel Pernando.(07/11/2026)
Pelibatan masyarakat dinilai membawa manfaat nyata:
- Tepat sasaran: program sesuai kebutuhan warga.
- Transparan dan akuntabel: dana lebih mudah diawasi bersama.
- Ekonomi lokal tumbuh: lapangan kerja terbuka dan UMKM menguat.
- Hubungan harmonis: konflik sosial berkurang, operasional perusahaan kondusif.
- Berkelanjutan: masyarakat merasa memiliki program tersebut.