okegas.co.id, Pekanbaru - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB menyoroti maraknya kejadian penyalahgunaan Barcode BBM Bersubsidi di Pekanbaru, yang mengakibatkan masyarakat menjerit dan pemerintah dirugikan.
Hal ini diungkapkan Angga Saputra selaku Sekretaris LPKSM RMRB kepada media, Senin (09/06/2025) pihaknya beberapa kali mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku telah dirugikan karena tidak dapat menikmati kuota BBM bersubsidi dari pemerintah, karena barcode miliknya telah digunakan oleh orang lain.
Jika kita asumsikan satu barcode memiliki kuota 200 liter solar per hari dengan harga subsidi Rp. 6.800/liter, kemudian harus membeli Solar non subsidi seharga Rp. 13.300/liter, kerugian sebesar 6.500 dikali 200 liter kebutuhan per hari, sehingga mencapai Rp.1.3jt per hari total kerugian.
"Dalam upaya kita memberikan perlindungan kepada konsumen, yang menjadi pengguna terakhir BBM bersubsidi, kami telah mengumpulkan bahan keterangan serta bukti - bukti yang menunjukkan adanya oknum yang sengaja dengan kemufakatan melakukan penyalahgunaan Barcode di beberapa SPBU di Pekanbaru, untuk segera kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Lebih lanjut Angga berharap agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan, penindakan atas penyalahgunaan Barcode Solar ini agar tidak lagi merugikan masyarakat.
"Kami berharap pihak Polda Riau, segera merespon jeritan masyarakat ini, dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku mafia Barcode solar di Pekanbaru.
Dan terhadap para pelaku agar dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," harapnya.**