Usai Bebas Lewat Restorative Justice, Kejari Pekanbaru Beri Bantuan ke Tersangka Curanmor

Usai Bebas Lewat Restorative Justice, Kejari Pekanbaru Beri Bantuan ke Tersangka Curanmor

OkeGas.co.id Pekanbaru Suasana haru menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (29/10/2025). Seorang ayah bernama Alex Satria, yang sebelumnya terseret kasus pencurian karena desakan ekonomi untuk biaya pengobatan anaknya, kini dapat kembali memeluk keluarganya dengan lega.

Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan terhadap Alex setelah korban, Halim Utomo, dengan lapang dada memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa (28/10/2025). Keesokan harinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.Hum., secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex dalam prosesi yang penuh keharuan.

Tak berhenti di situ, Kajari Silpia juga memberikan bantuan uang tunai dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.

“Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Ini tanda kepedulian kami,” ucap Silpia lembut sembari menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang didampingi istrinya.

Dalam kesempatan itu, Silpia memberikan pesan mendalam agar Alex menjadikan pengalaman pahit ini sebagai pelajaran hidup yang berharga.

“Anak sakit boleh usaha, tapi jangan melakukan tindak pidana. Kalau butuh bantuan, bisa pinjam atau minta tolong. Saya doakan anaknya sehat dan tidak perlu mengalami hal seperti ini lagi,” ujarnya.

Kajari menegaskan, bantuan yang diberikan murni bentuk simpati dan empati kemanusiaan, tanpa tendensi apa pun.

“Kami memahami, perbuatan ini dilakukan karena desakan kebutuhan anak yang sedang dirawat. Tidak ada maksud lain, ini semata-mata kepedulian kami,” tutur jaksa perempuan bergelar doktor tersebut.

Silpia juga berharap, kejadian ini menjadi titik balik bagi Alex.

“Cukup sekali ini saja. Jangan pernah mengulang perbuatan yang sama,” tegasnya.
Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya pada 16 Agustus 2025. Ia mengaku nekat melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang sakit.

Proses perdamaian antara pelaku dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat. Perdamaian berlangsung tulus, tanpa paksaan, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan dan hati nurani.

Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, Plt Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar, serta Jaksa Penuntut Umum Muhammad Habibi turut mendampingi Kajari dalam kegiatan tersebut.**(rls)
 

#Kota Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index