Wakil Ketua DPRD Respon Statemen Kadis PMD Terkait Polemik Anggota BPD Rangkap Jabatan PPPK

Wakil Ketua DPRD Respon Statemen Kadis PMD Terkait Polemik Anggota BPD Rangkap Jabatan PPPK

okegas.com, BENGKALIS - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, memberikan tanggapan atas Polemik yang membingungkan masyarakat, tentang anggota BPD rangkap jabatan sebagai Pegawai PPPK di Kabupaten Bengkalis.

Melalui whatsApp pribadinya kepada media pada, Minggu (26/01/2026) menanggapi berita tentang pendapat Kadis PMD Ismail yang mengatakan bahwa tidak ada larangan anggota BPD merangkap jabatan menjadi PNS/PPPK, terlihat kondisi terkini di Kabupaten Bengkalis ditemukan beberapa orang anggota BPD yang rangkap jabatan.

Beliau menjelaskan Dasar Hukum yang ada terkait rangkap jabatan BPN menjadi PNS/PPPK, dan akan mengklarifikasi ke Kadis PMD Ismail tentang dasar hukum lain sehingga beliau mengatakan tidak ada larangan.

"Kalau saya amati, Secara terbatas: Benar jika hanya merujuk UU Desa & Permendagri 110,
5erjadi perbedaan penafsiran terkait boleh atau tidaknya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

'Sebagian pihak berpendapat tidak terdapat larangan eksplisit dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 110 Tahun 2016. 
Namun demikian, perlu dilakukan analisis hukum secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kita dicoba lihat dasar hukum yang lain, apakah ada yang bertentangan seperti :
Dasar Hukum
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
*  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
* Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
* Ketentuan dan surat edaran/penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri terkait netralitas dan rangkap jabatan ASN.

Dalam hukum administrasi negara berlaku asas:
1. Lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah);
2. Lex specialis derogat legi generali (aturan yang khusus mengesampingkan yang umum).
Kesimpulan Hukum :
* Dari perspektif UU Desa dan Permendagri 110/2016, tidak terdapat larangan eksplisit bagi anggota BPD untuk berstatus sebagai PNS/PPPK.
* Namun demikian, berdasarkan UU ASN dan PP 94 Tahun 2021, PNS dan PPPK terikat larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas.

Nanti saya coba tanyakan ke Kadis PMD Pak Ismail.
Apakah ada hukum lain yang menjadi pegangan bagi Beliau, Terima kasih," tulisnya menjabarkan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index