okegas.co.id Pekanbaru - Dua warga Pekanbaru, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Dika, tak kuasa menahan haru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara mereka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keduanya langsung sujud syukur dan saling berpelukan usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kasus ini bermula dari perkelahian antara Levil dan Sepria pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Akibat kejadian itu, Levil mengalami luka terbuka di kepala dan bibir, sedangkan Sepria menderita luka lecet pada jari tangan.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa bersama tokoh masyarakat, keduanya sepakat berdamai secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Kejari Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan terhadap keduanya.
Penyerahan SKP2 dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasubsi Prapenuntutan M Habibi, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu.
“Kami harapkan ke depannya, dalam hal apa pun jangan lagi bersinggungan dengan hukum,” pesan Kajari Silpia dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak sah.
“Maka hati-hati bapak berdua,” ujar mantan Aspidum Kejati Riau itu mengingatkan.
Usai menerima SKP2, Levil dan Sepria mengaku sangat bersyukur. Mereka bersalaman, berpelukan, dan sujud syukur sebagai bentuk terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kejaksaan.
“Luar biasa Kejaksaan Negeri Pekanbaru bisa mengabulkan Restorative Justice yang kami harapkan. Di kepolisian kami sudah berharap hal ini terjadi, dan Alhamdulillah di kejaksaan bisa terwujud. Terima kasih banyak kepada Kejaksaan,” ungkap Levil yang diamini Sepria.
Sebelumnya, proses perdamaian berlangsung pada Selasa (07/10/2025) di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, disaksikan oleh jaksa fasilitator, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian. Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak bersepakat berdamai dengan kesadaran penuh dan berkomitmen memperbaiki hubungan sosial.
Setelah menelaah berkas perkara, hasil visum, dan adanya kesepakatan damai, Kejaksaan Agung menilai perkara ini memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.**