AMPEK Rohul Geruduk Kejari, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Tambusai Timur

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:57:04 WIB

Rohul, Okegas.co.id – Aliansi Mahasiswa Pengawas Korupsi (AMPEK) Rokan Hulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Rabu, 7 Mei 2025. Aksi ini merupakan respons tegas terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tambusai Timur berinisial M dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPEK menyuarakan kekecewaan dan tuntutan agar Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera mengusut tuntas berbagai dugaan penyelewengan yang meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Desa (DD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Tak hanya itu, mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan desa dengan laporan keuangan yang ada.

Koordinator Lapangan aksi, Khoirul Abdi, dalam orasinya menyampaikan bahwa tindakan Kades M telah menciderai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan negara. 

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya dengan lantang.

Senada dengan itu, Koordinator Umum AMPEK, Reyhan Al Zaki, menyoroti tindakan kontroversial Kades M yang diduga melakukan pencitraan pribadi dengan menggunakan fasilitas publik.

“Pemberian nama pribadi ‘Sultan Muhodum Muda’ pada Gedung Serbaguna yang dibangun menggunakan Dana Desa adalah tindakan yang tidak etis dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Reyhan.

AMPEK dalam aksinya membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan kritik pedas, seperti “Gedung Desa, Tapi Nama Sultan!”, “Dana BLT Disunat, Rakyat Melarat!”, dan “Tangkap Kades M – Usut Dana 2019–2023!”. 

Aksi yang berlangsung damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Landasan Hukum Tuntutan AMPEK

Dalam pernyataan sikapnya, AMPEK dengan tegas mendasarkan tuntutannya pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya:

 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara jelas mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Secara spesifik, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjadi landasan utama tuntutan AMPEK.

 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d mewajibkan Kepala Desa untuk mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang melarang penyelenggara negara untuk menyalahgunakan wewenang dan kedudukan demi kepentingan pribadi atau golongan.

Tuntutan Konkret AMPEK kepada Kejari Rokan Hulu:

1. Mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Tambusai Timur (M) sejak tahun 2019 hingga 2023.

 2. Melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BLT, Dana Desa, dan APBDesa selama periode tersebut.

 3. Mendesak penggantian nama Gedung Serbaguna “Sultan Muhodum Muda” karena dinilai tidak merepresentasikan identitas publik desa dan merupakan bentuk personifikasi yang tidak tepat.

 4. Membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan sebagai wujud akuntabilitas.

 5. Menindak tegas Kades M jika terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan administratif yang berlaku.

AMPEK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, melakukan advokasi bagi masyarakat desa yang dirugikan, serta tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi lanjutan jika penegakan hukum dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat dan media dapat terus mengikuti perkembangan isu ini melalui saluran komunikasi AMPEK Rokan Hulu:

 • Email: ampek.rokanhulu@gmail.com

 • Instagram: @ampek_rohul

#TangkapKadesM #DanaDesaUntukRakyat #StopKorupsiDesa #AMPEKBergerak

Terkini