Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Dalam diskursus kebijakan publik, kita mengenal prinsip fundamental lead by example—memimpin dengan teladan. Namun, apa yang terjadi jika pemimpin yang paling kencang meneriakkan narasi kedisiplinan justru terjebak dalam pusaran ketidakjelasan harta?
Fenomena yang menimpa Plt Gubernur saat ini bukan sekadar isu politik lokal atau kegaduhan administratif biasa, melainkan sebuah potret nyata dari apa yang saya sebut sebagai “Paradoks Integritas”. Di satu sisi ada tangan besi yang menghukum bawahan, di sisi lain ada tangan yang menyimpan misteri di balik pintu rumah dinas.
Beban Moral dan Mandat Konstitusi
Ketegasan Plt Gubernur dalam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memberikan sanksi (punishment) kepada ASN memang memiliki landasan hukum dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, perlu diingat bahwa undang-undang yang sama, diperkuat dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, mengamanatkan bahwa disiplin bukan semata soal jam kerja atau absensi sidik jari, melainkan menyangkut integritas dan moralitas sebagai pelayan publik.
Seorang pemimpin adalah role model. Secara teoretis, sosiolog Max Weber menegaskan bahwa otoritas legal-rasional hanya akan efektif apabila pemimpin memiliki legitimasi moral yang utuh. Ketika seorang pemimpin menuntut transparansi dan kepatuhan mutlak dari bawahannya, namun bungkam soal asal-usul kekayaan di kediamannya, ia secara sadar meruntuhkan sendi kepercayaan publik (public trust).
Bagaimana mungkin seorang pemimpin memiliki legitimasi untuk menghukum ASN yang telat masuk kantor, sementara ia sendiri “terlambat” memberikan penjelasan jujur atas temuan fantastis di rumah dinasnya?
Angka yang Mengusik Nalar dan Rasa Keadilan
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa penyidik KPK diduga mengamankan uang asing yang jika dikonversi bernilai fantastis, yakni sekitar Rp3,4 miliar. Detailnya pun sangat spesifik dan mengusik nalar publik: USD 136.000 (Dolar Amerika Serikat) dan SGD 87.000 (Dolar Singapura).
Keberadaan mata uang asing dalam jumlah besar di rumah dinas—sebuah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat—menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab secara transparan, sebagaimana mandat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), setiap pejabat publik wajib menjunjung asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam perspektif kebijakan publik, diamnya seorang pejabat terhadap temuan aparat penegak hukum merupakan bentuk moral hazard yang nyata. Uang Rp3,4 miliar jelas bukan angka “receh” operasional. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok, keberadaan tumpukan dolar di rumah dinas menjadi ironi yang menyakitkan.
Ini bukan lagi semata persoalan dugaan hukum, melainkan persoalan kepantasan etis seorang pemegang mandat rakyat.
Krisis Keteladanan dan Dehumanisasi Birokrasi
Menurut pakar kepemimpinan Robert Rotberg, kegagalan sebuah institusi sering kali berawal dari kegagalan integritas elitnya. Jika “drama sidak” terus dimainkan demi membangun citra ketegasan, sementara di balik layar terdapat borok integritas yang disembunyikan, maka kehancuran institusi secara sistemik hanya tinggal menunggu waktu.
Publik kini menyaksikan adanya standar ganda yang tajam: ASN dikejar-kejar secara administratif hingga ke hal-hal kecil, namun di puncak kekuasaan justru muncul dugaan pengabaian terhadap prinsip kejujuran finansial yang dampaknya jauh lebih besar.
Dampak psikologisnya sangat berbahaya bagi birokrasi. ASN akan memandang kedisiplinan hanya sebagai alat kontrol, bukan budaya kerja. Aturan akan dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Ketika pemimpin gagal menyelaraskan kata dan perbuatan (walk the talk), maka instruksi apa pun akan dianggap angin lalu.
Kedisiplinan yang dipaksakan tanpa teladan hanya melahirkan kepatuhan semu, bukan dedikasi.
Penutup: Integritas Bukan Teatrikal
Integritas tidak diukur dari seberapa sering seorang pemimpin marah-marah di depan kamera saat sidak. Ia juga tidak diukur dari berapa banyak ASN yang diberi sanksi. Integritas sejati diukur dari keselarasan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kenyataan di lapangan.
Berhentilah berlindung di balik jargon “disiplin” dan “reformasi birokrasi” jika diri sendiri belum mampu disiplin secara moral.
Uang Rp3,4 miliar dalam bentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura adalah angka yang melukai rasa keadilan masyarakat. Sebelum mendisiplinkan ribuan ASN, mulailah dengan mendisiplinkan diri sendiri untuk berkata jujur kepada publik.
Rakyat tidak membutuhkan pemimpin yang pandai bersandiwara dalam sidak. Rakyat membutuhkan pemimpin yang rumah dinasnya bersih dari aroma penyimpangan. Karena pada akhirnya, kekuasaan tanpa keteladanan hanyalah tirani administratif yang berujung pada hilangnya legitimasi di mata rakyat.
Sudah saatnya kita berhenti memaklumi paradoks ini. Dalam kebijakan publik, diamnya pemimpin atas sebuah skandal adalah konfirmasi atas kegagalan moralnya sendiri.