Sibuhuan, Okegas.co.id – Ketidakpastian pembayaran proyek kembali menghantui dunia usaha di Kabupaten Padang Lawas. CV Palas Berhad Jaya hingga kini belum menerima pembayaran atas proyek pembangunan irigasi di Desa Pagaran Bira Julu, meskipun pekerjaan telah rampung sejak tahun 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara resmi telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Ironisnya, memasuki awal tahun 2026, dana yang tercantum dalam SP2D tersebut belum juga masuk ke rekening perusahaan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak CV Palas Berhad Jaya terhadap kinerja birokrasi serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemda Padang Lawas.
Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, SP2D Nomor: 4503/SP2D-LS/PU/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 mencatat nilai pembayaran sebesar Rp 286.988.870,00 yang seharusnya dicairkan melalui Bank Sumut Cabang Sibuhuan.
Hak Tak Kunjung Dibayar, Prosedur Dinilai Mandek
Perwakilan CV Palas Berhad Jaya menegaskan bahwa seluruh kewajiban pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak yang disepakati bersama Dinas Pekerjaan Umum. Ia menyebut, SP2D yang diterbitkan bukan sekadar janji administratif, melainkan perintah pembayaran negara yang sah dan mengikat.
“Kami memegang bukti sah berupa SP2D yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah. Ini bukan janji lisan, melainkan dokumen resmi negara. Namun faktanya, sudah berganti tahun anggaran beberapa kali, hak kami seolah ‘disandera’ tanpa kejelasan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan ke Ombudsman
Ketidakjelasan pencairan dana ini tidak hanya berdampak pada arus kas perusahaan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Menilai tidak adanya kepastian dan itikad baik, CV Palas Berhad Jaya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan transparan atau penyelesaian dari BPPKAD maupun Dinas PU Padang Lawas, kami akan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegas perwakilan perusahaan.
Selain itu, pihak perusahaan juga mendesak Penjabat Bupati Padang Lawas untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait kredibilitas tata kelola keuangan daerah. Mengapa surat perintah bayar yang telah diterbitkan secara sah sejak tahun 2023 justru “macet” hingga memasuki tahun 2026?