Pekanbaru, Senin (2/2/2026) – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru secara resmi menegaskan bahwa lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSM berada di dalam kawasan hutan. Penegasan tersebut tertuang dalam hasil telaah status kawasan hutan yang dimohonkan oleh Darbi.
Darbi selaku pemohon telaah menyampaikan bahwa hasil resmi dari BPKH Wilayah XIX memperkuat temuan investigasi sebelumnya terkait keberadaan PKS PT GSM yang diduga beroperasi di kawasan hutan negara.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat resmi BPKH Wilayah XIX Pekanbaru Nomor S.956/BPKH.XIX/PPKH/PLA.02.01/B/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa lokasi lahan yang ditelaah berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Darbi menegaskan bahwa hasil telaah tersebut menjadi dasar penting untuk menempuh langkah hukum secara resmi melalui lembaga berbadan hukum yang memiliki kapasitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selagi PKS PT GSM masih berdiri dan beroperasi di dalam kawasan hutan, kami tidak akan pernah berhenti. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kawasan hutan dari penguasaan dan aktivitas industri ilegal,” tegas Darbi.
Dasar Hukum Gugatan: Masyarakat dan Organisasi Memiliki Legal Standing
Darbi menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan bahwa hukum Indonesia secara tegas memberikan hak kepada masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk menggugat demi kepentingan pelestarian lingkungan dan hutan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
- Pasal 65 ayat (1): setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- Pasal 66: pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata;
- Pasal 91 ayat (1): masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action);
- Pasal 92 ayat (1): organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan (legal standing) untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, pada sektor kehutanan, peran serta masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
- Pasal 70 ayat (1): masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan pembangunan kehutanan.
Dengan dasar tersebut, Darbi menegaskan bahwa langkah gugatan yang akan ditempuh merupakan hak konstitusional dan sah menurut hukum.
Dua Jalur Gugatan: PN Pasir Pengaraian dan PTUN Pekanbaru
Darbi menjelaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh melalui dua jalur utama. Pertama, gugatan legal standing dan perdata lingkungan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, guna meminta pertanggungjawaban atas dugaan penguasaan dan aktivitas industri sawit di dalam kawasan hutan.
Kedua, Darbi juga akan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan ini bertujuan untuk menguji dan menggugat apabila terdapat izin atau keputusan pejabat pemerintahan yang diduga cacat hukum, termasuk penerbitan izin usaha yang bertentangan dengan status kawasan hutan.
Langkah tersebut memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.
Dalam Pasal 53 ayat (1) disebutkan:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke PTUN.”
Menurut Darbi, jalur PTUN menjadi langkah penting untuk membatalkan atau setidaknya meninjau kembali izin yang memungkinkan PKS berdiri dan beroperasi di dalam kawasan hutan.
PKS di Kawasan Hutan Berpotensi Melanggar Hukum
Keberadaan PKS dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah dinilai sebagai dugaan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin dilarang dan diancam dengan:
- pidana penjara hingga 10 tahun,
- denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur ancaman terhadap aktivitas industri dalam kawasan hutan berupa:
- pidana penjara 8 hingga 15 tahun,
- denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi:
- Pasal 109: kegiatan usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar;
- Pasal 98: apabila menimbulkan kerusakan berat, ancaman dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Desakan Penegakan Hukum
Atas dasar temuan tersebut, Darbi mendesak agar:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum Kehutanan segera turun tangan melakukan penindakan;
- aparat penegak hukum memeriksa legalitas PKS PT GSM;
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas industri sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Penutup
Darbi menegaskan bahwa hasil telaah BPKH Wilayah XIX merupakan bukti awal yang kuat bahwa PKS PT GSM berada dalam kawasan hutan dan tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas industri di atas kawasan negara.
“Hutan adalah milik negara dan rakyat. Tidak boleh dikuasai korporasi secara ilegal. Kami akan kawal sampai ada tindakan tegas dan putusan hukum yang adil,” tutup Darbi.***