KOREK Riau Laporkan Dugaan Operasional PKS PT GSM di Kawasan HPK ke Kejati Riau

Kamis, 05 Februari 2026 | 14:26:13 WIB
Sekretaris KOREK Riau, Darbi, S.Ag

Pekanbaru, Okegas.co.id — Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan pembangunan dan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSM yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau, yang hingga kini masih dihadapkan pada berbagai persoalan serius.

Ketua KOREK Riau, Miswan, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan hasil kesepakatan dan kerja sama antara LSM KOREK Riau, Yayasan Mapelhut Jaya, dan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri. Laporan tersebut disusun berdasarkan temuan lapangan serta telaah data yang telah dikumpulkan dan dianalisis bersama.

“Kami menilai dugaan aktivitas PKS PT GSM ini patut diuji secara hukum. Apalagi terdapat indikasi kuat bahwa lokasi PKS berada di kawasan HPK dan belum disertai pelepasan kawasan hutan yang sah,” ujar Miswan, Kamis (5/2/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris KOREK Riau, Darbi, S.Ag, menyampaikan bahwa laporan pengaduan juga didasarkan pada hasil telaah dan analisis teknis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru. Hasil telaah tersebut menunjukkan bahwa lokasi PKS PT GSM masih berada dalam fungsi kawasan hutan.

“Hasil telaah BPKH menjadi dasar penting bagi kami untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman. Ini bukan opini, tetapi bersandar pada data teknis kehutanan,” tegas Darbi.

KOREK Riau menilai bahwa dugaan pembangunan dan operasional PKS di dalam kawasan HPK tanpa adanya pelepasan kawasan hutan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta regulasi lain yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan, aktivitas tersebut juga diduga dapat menyebabkan kerugian negara serta berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, khususnya rakyat ekonomi kecil.

Melalui laporan ini, KOREK Riau bersama Yayasan Mapelhut Jaya dan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri meminta Kejati Riau untuk:

  1. Menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan;
  2. Melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai dengan kewenangan hukum;
  3. Berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BPKH.

KOREK Riau menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil guna memastikan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Riau berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi,” tutup Miswan.***

Terkini