Korupsi Berkedok Kebijakan: Kawasan Lindung Turun Kelas, Kepentingan Naik Panggung

Korupsi Berkedok Kebijakan: Kawasan Lindung Turun Kelas, Kepentingan Naik Panggung

Okegas.co.id – Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kawasan hutan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Siti Nurbaya dan menyita sejumlah dokumen penting.

Dokumen tersebut, sebagaimana dilaporkan Tempo.co (31 Januari 2026), diduga memuat bukti aliran dana miliaran rupiah kepada oknum pejabat di Kementerian LHK. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan upaya memuluskan pengubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi atas permohonan sejumlah perusahaan.

Kasus ini kembali menyoroti kebijakan alih fungsi kawasan hutan yang selama ini dibangun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 serta Pasal 110A–110B Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut menggunakan dalih “keterlanjuran” sebagai mekanisme penyelesaian pelanggaran, yang dalam praktiknya menjadi pintu pemutihan bagi perusahaan sawit yang telah terlanjur beroperasi di kawasan hutan.

Di Provinsi Bengkulu, kebijakan pemutihan ini tercatat menguntungkan sedikitnya delapan perusahaan perkebunan sawit yang terbukti membangun kebun di dalam kawasan hutan. Perusahaan tersebut antara lain PT Agro Nusa Rafflesia, PT Sandabi Indah Lestari, PT Agri Andalas Bengkulu, PT Alno Agro Utama, PT Mitra Puding Mas, PT Mukomuko Agro Sejahtera, PT Surya Andalan Primatama, dan PT Aqgra Persada. Hingga kini, tidak satu pun dari perusahaan tersebut diproses secara pidana atas perusakan kawasan hutan.

Alih fungsi kawasan hutan juga terjadi di sektor pertambangan. Melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 533 Tahun 2023 tentang revisi kawasan hutan Provinsi Bengkulu, fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul diturunkan menjadi Hutan Produksi Tetap seluas hampir 20.000 hektar. Perubahan status ini membuka jalan bagi rencana pertambangan emas PT Energi Swa Dinamika Muda.

Genesis menilai kebijakan tersebut mengabaikan kondisi ekologis kawasan. Berdasarkan temuan organisasi ini, Hutan Lindung Bukit Sanggul masih memiliki tutupan hutan alami sekitar 98 persen dengan tingkat kelerengan 25–45 persen, sehingga berfungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan penahan erosi. Penurunan status kawasan dinilai berisiko memicu bencana ekologis dan krisis air bagi masyarakat Bengkulu.

Direktur Genesis, Egi, menyebut pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya Bakar sebagai penegasan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan selama ini sarat kepentingan ekonomi dan berpotensi menjadi instrumen korupsi yang bersifat struktural.

“Penegakan hukum ini tidak boleh berhenti pada individu semata, tetapi harus membuka secara menyeluruh praktik korupsi yang telah lama menggerogoti tata kelola kehutanan,” kata Egi.

Ia menambahkan, apabila keterlibatan mantan Menteri LHK tersebut terbukti, negara wajib mencabut seluruh keputusan pemutihan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Selain itu, Egi mendesak pembatalan Keputusan Menteri Nomor 533 Tahun 2023 karena dinilai mengancam fungsi kawasan hutan lindung.

Menurut Egi, pendekatan administratif selama ini justru kerap menjadi tameng bagi korporasi pelaku kejahatan kehutanan. Negara, kata dia, harus mengedepankan penegakan hukum pidana sebagai bentuk keberpihakan pada keadilan ekologis dan kepentingan publik.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan hutan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologi, bukan komoditas yang diperjualbelikan melalui kebijakan,” ujarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index