Rokan Hulu, Okegas.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat KOREK – Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK RIAU) menyampaikan sikap resmi terkait polemik yang menimpa Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Koto Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Saudara Tohsin.
Ketua LSM KOREK RIAU, Miswan, menegaskan bahwa hingga saat ini Saudara Tohsin belum berstatus sebagai tersangka dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan. Saudara Tohsin tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, tidak adil apabila yang bersangkutan lebih dulu dihakimi di ruang publik,” tegas Miswan, Kamis (5/2/2026).
Rehabilitasi Bukan Bentuk Penghukuman
Menurut Miswan, langkah rehabilitasi yang dijalani Kepala Desa Koto Tandun harus dipahami sebagai upaya pemulihan kesehatan, bukan sebagai bentuk sanksi pidana maupun pembuktian kesalahan hukum.
“Rehabilitasi merupakan pendekatan kemanusiaan dan kesehatan. Hal tersebut bukan vonis bersalah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana,” ujarnya.
LSM KOREK RIAU menilai bahwa dalam kondisi tersebut, hak-hak hukum serta hak jabatan Kepala Desa tetap harus dihormati, sepanjang belum ada keputusan resmi pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Agar Tidak Terjadi Penghakiman Publik
LSM KOREK RIAU juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait agar menahan diri dan tidak melakukan penghakiman publik yang berpotensi merusak nama baik seseorang serta mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Kritik boleh dan aspirasi masyarakat adalah hak. Namun, semuanya harus disampaikan secara beradab, objektif, dan berdasarkan hukum, bukan atas dasar asumsi atau tekanan opini,” tambah Miswan.
LSM KOREK RIAU Dukung Penegakan Hukum yang Adil
LSM KOREK RIAU menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan berimbang, sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi maupun stigmatisasi terhadap siapa pun tanpa dasar hukum yang jelas.
LSM KOREK RIAU berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban sosial, keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Kabupaten Rokan Hulu.***