Gugat PT Gunung Sawit Mas, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Tuntut Pemulihan Total Hutan Riau yang Dicaplok Ilegal

Gugat PT Gunung Sawit Mas, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Tuntut Pemulihan Total Hutan Riau yang Dicaplok Ilegal

Rohul, Okegas.co.id – Yayasan Sulusulu Pelita Negeri mengambil langkah hukum agresif dalam upaya penyelamatan ekosistem hutan di Provinsi Riau. Gugatan perdata tersebut diajukan terhadap PT Gunung Sawit Mas (GSM) dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Nomor Perkara: 331/Pdt.G/LH/2025/PN Prp.

Dalam persidangan tersebut, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri secara resmi membacakan materi gugatan atas dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan. Pembacaan gugatan dilakukan oleh Darbi, S.Ag., selaku Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri.

Dalam pernyataannya, Darbi menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan merupakan upaya koreksi terhadap praktik korporasi yang dinilai mengabaikan regulasi negara demi kepentingan dan keuntungan semata.

Kronologi: 15 Tahun Pendudukan Tanpa Izin

Dalam dokumen gugatannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri memaparkan sejumlah fakta hukum yang dinilai mencengangkan. Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 43,79 hektar yang terletak di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Rokan Hulu, secara sah merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Status kawasan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, serta diperkuat dengan serangkaian keputusan terbaru hingga tahun 2017.

Namun, sejak tahun 2010 hingga saat ini, PT Gunung Sawit Mas diduga secara sepihak telah mengubah bentang alam hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit dan membangun pabrik pengolahan tanpa mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari negara.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum berat karena bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Argumen Filosofis dan Legal Standing

Dalam gugatan tersebut, penggugat menggunakan pendekatan hukum modern dengan mengadopsi Doktrin Stone (1972) tentang Legal Rights for Natural Objects. Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menegaskan bahwa hutan, sungai, dan ekosistem memiliki hak hukum untuk dilindungi.

Dalam konteks ini, yayasan bertindak sebagai wali (guardian) bagi objek-objek alam yang tidak dapat membela dirinya sendiri di hadapan hukum.

Tuntutan Tegas: Bongkar Pabrik dan Pulihkan Hutan

Tidak hanya menuntut penghentian operasional, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri juga mengajukan tuntutan sanksi berat dan pemulihan lingkungan secara total terhadap PT Gunung Sawit Mas.

Tuntutan tersebut meliputi penghukuman kepada tergugat untuk membongkar seluruh bangunan pabrik kelapa sawit beserta seluruh fasilitas pendukungnya yang berdiri di atas lahan sengketa.

Selain itu, tergugat juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem (reboisasi) dengan menanam kembali vegetasi hutan asli, seperti Meranti, Kempas, Durian Burung, hingga Tembesu, guna mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan paru-paru dunia.

Dari sisi finansial, penggugat menuntut PT GSM membayar Dana Jaminan Pemeliharaan dan Pengawasan Hutan sebesar Rp4.379.000.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah), yang dihitung berdasarkan standar Rp100 juta per hektar.

Penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila tergugat lalai atau tidak menjalankan putusan pengadilan.

Pernyataan Penutup Penggugat

Di hadapan Majelis Hakim, Darbi, S.Ag. menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mencaplok kawasan hutan secara ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mencaplok hutan secara ilegal. Apa yang dilakukan PT GSM adalah Perbuatan Melawan Hukum yang nyata. Kami menuntut keadilan bagi lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang yang dirampas haknya atas udara bersih dan hutan yang lestari,” tegas Darbi.

Dalam perkara ini, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri juga melibatkan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat, guna memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta memperketat pengawasan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index