Sidang Ketiga Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negri vs Koperasi Harapan Mulya: Hakim Tolak Keberatan Tergugat, Koalisi Yayasan Lingkungan Siap Lakukan Intervensi

Sidang Ketiga Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negri vs Koperasi Harapan Mulya: Hakim Tolak Keberatan Tergugat, Koalisi Yayasan Lingkungan Siap Lakukan Intervensi

Rohul, Catatanriau.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang lanjutan gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negri terhadap Koperasi Harapan Mulya, Rabu (21/1/2026). Sidang ketiga ini menyedot perhatian publik setelah pihak tergugat mengajukan keberatan terkait kapasitas hukum (legal standing) penggugat.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian dan dihadiri kuasa hukum Koperasi Harapan Mulya, Egi Sujana dan Neti, beserta rekan-rekannya. Sementara dari pihak penggugat, hadir perwakilan Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Tuah Hasibuan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat sempat meminta Majelis Hakim untuk menghentikan proses persidangan dengan dalih Yayasan Sulusulu tidak memiliki kapasitas hukum yang memadai untuk mengajukan gugatan. Namun, Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan tersebut dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menanggapi dinamika persidangan, Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Darbi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi berbagai upaya yang berpotensi melemahkan gugatan. Ia mengungkapkan, saat ini Yayasan Sulusulu telah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah yayasan lingkungan hidup yang memiliki rekam jejak serta kapasitas hukum yang kuat, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kami tidak bergerak sendiri. Kami sudah berkoordinasi dengan banyak yayasan lingkungan yang memiliki kapasitas hukum mumpuni. Mereka secara resmi telah menyatakan kesiapan untuk melakukan intervensi dalam persidangan ini,” tegas Darbi.

Menurutnya, langkah tersebut diambil guna memastikan substansi utama perkara—yakni upaya perlindungan kawasan hutan di Kecamatan Kepenuhan dari aktivitas perkebunan sawit ilegal—tidak kandas hanya karena perdebatan administratif.

Dalam konteks hukum acara perdata, keterlibatan yayasan-yayasan mitra tersebut akan ditempuh melalui mekanisme intervensi (voeging). Melalui jalur ini, pihak ketiga yang memiliki kepentingan serupa, yakni pelestarian lingkungan dan hutan, dapat bergabung dalam proses persidangan untuk memperkuat posisi penggugat.

Masuknya sejumlah yayasan lingkungan ini dinilai akan memberikan dampak signifikan, antara lain penguatan alat bukti melalui penyajian data satelit tambahan dan keterangan ahli lingkungan, peningkatan legitimasi publik bahwa gugatan ini merupakan kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat luas, serta memperluas pengawasan terhadap jalannya persidangan oleh jaringan aktivis lingkungan dari berbagai daerah.

“Sebagai aktivis lingkungan, kami tidak akan berhenti dalam kondisi apa pun. Jika satu pintu ditutup, kami akan membuka sepuluh pintu lainnya melalui kolaborasi antar-lembaga agar keadilan lingkungan benar-benar dapat ditegakkan,” tambah Darbi.

Adapun gugatan ini berfokus pada dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sawit oleh Koperasi Harapan Mulya yang berada di dalam kawasan hutan. Yayasan Sulusulu Pelita Negri menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada fungsi aslinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, demi menjaga keberlangsungan ekosistem di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index