Menang Gugatan di PTUN, Lahan Ngaman Nyoto Resmi Dikeluarkan dari Proyek Tol Rengat-Pekanbaru

Menang Gugatan di PTUN, Lahan Ngaman Nyoto Resmi Dikeluarkan dari Proyek Tol Rengat-Pekanbaru

Pekanbaru, Okegas.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Ngaman Nyoto, seorang warga pemilik lahan di Desa Rimbo Panjang, terkait penetapan lokasi (Penlok) pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut, Gubernur Riau diperintahkan untuk mengeluarkan tanah milik penggugat dari trase pembangunan jalan tol.
?Melalui perkara nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmad Tobrani, S.H., M.H., menyatakan bahwa hak atas tanah milik Ngaman Nyoto harus dilindungi secara hukum.

?Poin-Poin Utama Putusan:
?Pembatalan SK Gubernur: Hakim menyatakan batal sebagian Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.548/IV/2023, khusus pada bagian yang menetapkan lokasi tol di atas tanah milik Ngaman Nyoto.

?Lokasi Objek Sengketa: Lahan yang dimaksud terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan luas 19.400 M² (SHM No. 22781).

?Kewajiban Revisi Trase: Pemerintah diwajibkan melakukan revisi penetapan lokasi pada Seksi JC Pekanbaru-IC Siak STA 182+250 dengan mengeluarkan lahan milik penggugat dari rencana pembangunan tol tersebut.

?Biaya Perkara: Tergugat (Gubernur Riau) dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.815.000.
?Kemenangan Hak Milik Warga
?Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Rabu (14/1/2026) ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum hak milik masyarakat.

Dengan dikabulkannya gugatan ini untuk seluruhnya, maka rencana pembangunan jalan tol pada titik tersebut tidak dapat dilanjutkan di atas lahan milik Ngaman Nyoto dan harus dialihkan (revisi trase).

?"Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Riau... sebatas pada trase STA 182+250 jalan tol yang melintasi tanah Penggugat," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

?Detail Kepemilikan Lahan
?Tanah tersebut merupakan milik sah Ngaman Nyoto berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22781 yang terdaftar di Desa Rimbo Panjang, dengan dokumen pendukung berupa Surat Ukur Nomor 25597/2022. Putusan ini mengukuhkan bahwa perlindungan hak atas tanah tetap menjadi prioritas utama meski di tengah proyek strategis nasional.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index