Riau, Okegas.co.id — Alih fungsi kawasan hutan yang berlangsung secara masif dan terang-terangan oleh berbagai kalangan kini berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Ribuan hektare hutan negara telah berubah menjadi kebun sawit, tambak, pabrik kelapa sawit (PKS), serta berbagai fasilitas penunjang lainnya tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Situasi ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar, sekaligus merusak fungsi ekologis hutan secara serius.
Fenomena perusakan kawasan hutan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif. Hilangnya aset negara, lenyapnya potensi penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi, serta meningkatnya biaya pemulihan lingkungan menjadi indikator bahwa alih fungsi hutan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang sistematis dan terorganisir.
Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi S.Ag, menyampaikan kecaman keras terhadap pembiaran yang dinilai terjadi selama ini. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga hutan sebagai aset strategis nasional.
“Apa yang terjadi hari ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menjaga hutan sebagai aset strategis nasional. Alih fungsi kawasan hutan yang dibiarkan tanpa penindakan tegas sama saja dengan membiarkan uang negara dirampok dan lingkungan dihancurkan secara perlahan,” tegas Darbi S.Ag.
Ia menilai pendekatan administratif yang selama ini ditempuh justru memperpanjang praktik kejahatan dan memberi ruang bagi para pelaku untuk terus menjalankan aktivitasnya.
“Sudah terlalu lama negara berlindung di balik sanksi administratif. Ini bukan lagi soal izin, ini soal kejahatan yang merugikan negara dan rakyat. Aparat penegak hukum harus berani menghentikan aktivitas ilegal, menyita hasil kejahatan, dan menyeret para pelaku ke pengadilan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Darbi menekankan bahwa negara sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui . Regulasi tersebut, menurutnya, memberikan arah yang jelas dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
“PERMA Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas memerintahkan hakim dan penegak hukum untuk mengedepankan perlindungan lingkungan, menerapkan tanggung jawab mutlak, membalik beban pembuktian, dan mewajibkan pemulihan lingkungan. Jika aturan ini tidak dijalankan, patut dipertanyakan komitmen negara dalam melindungi hutan dan menyelamatkan keuangan negara,” kata Darbi S.Ag.
Yayasan MAPELHUT JAYA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kepolisian, serta Kejaksaan untuk menghentikan segala bentuk pembiaran. Mereka diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di dalam kawasan hutan, menghentikan operasi ilegal, serta menuntut pengembalian kerugian negara dan pemulihan total kawasan hutan yang terdampak.
Darbi menegaskan, ketegasan negara menjadi kunci untuk mencegah krisis yang lebih besar di masa mendatang.
“Jika negara terus ragu dan setengah hati, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan pembangunan, melainkan krisis ekologis dan kebangkrutan lingkungan,” tutup Darbi S.Ag.***