BENGKALIS – Sorotan masyarakat terhadap kinerja sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Publik mempertanyakan *apa* langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam merespons berbagai keluhan yang berkembang.
Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Siak Kecil menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola pemerintahan desa. Isu yang mengemuka antara lain dugaan kurang optimalnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta sensitivitas terhadap kearifan lokal. Keluhan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
*Kapan dan di mana?* Sorotan ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Siak Kecil menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami sedang mempelajari dan mendalami persoalan tersebut,” ujarnya singkat.Namun, sebagian masyarakat menilai pernyataan tersebut belum memberikan gambaran jelas mengenai langkah evaluasi maupun pembinaan yang akan dilakukan terhadap PJ yang menjadi sorotan.
Dasar Hukum Pembinaan dan Pengawasan
Secara regulatif, kewenangan pembinaan dan pengawasan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
*Pasal 112 ayat (1)* menyebutkan:
“Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”
*Pasal 115* menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan antara lain:
* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
* Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
* Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan desa;
* Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepala daerah melalui perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur desa, termasuk Penjabat Kepala Desa.
Pandangan Pakar
Pakar hukum tata pemerintahan desa, Ni'matul Huda, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mandat yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. “Pasal 112 dan 115 UU Desa memberikan mandat jelas kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian tata kelola, maka evaluasi harus segera dilakukan. Bahkan, sanksi administratif dapat diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab pembinaan dan evaluasinya berada pada kepala daerah. “Karena PJ adalah pejabat yang ditunjuk, maka kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, bahkan pergantian jika dinilai perlu demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik,” tambahnya.
Tanggapan Dinas PMD Bengkalis
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa para PJ Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “PJ Kepala Desa diharapkan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kinerja PJ Kepala Desa akan terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan optimal, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun pembinaan kemasyarakatan.Menurutnya, informasi dan aspirasi dari masyarakat akan menjadi perhatian sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Publik Menanti Kejelasan
*Mengapa hal ini penting?* Stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran pelayanan serta pembangunan di tingkat desa.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bengkalis terkait hasil evaluasi atau langkah lanjutan atas persoalan tersebut.Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan langkah objektif agar tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Siak Kecil dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.