Pekanbaru, Okegas.co.id – Yayasan Mapelhut Jaya secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan pembangunan peron kelapa sawit di dalam kawasan hutan serta aktivitas penampungan Tandan Buah Segar (TBS) yang disebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang diduga dilakukan oleh Saudara Nando dan/atau PT Boru Papa di Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi S.Ag, menjelaskan bahwa pengaduan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi foto berkoordinat, serta informasi dari masyarakat sekitar lokasi.
“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran serius di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, yakni pembangunan peron sawit di kawasan hutan tanpa izin serta praktik penampungan buah sawit yang diduga berasal dari kebun dalam kawasan hutan,” ujar Darbi.
Berdasarkan dokumentasi yang dimiliki Yayasan Mapelhut Jaya, titik koordinat peron tersebut berada di sekitar 0°40'36" Lintang Utara dan 101°17'41" Bujur Timur, yang secara indikatif termasuk dalam kawasan hutan. Selain itu, aktivitas bongkar muat TBS menggunakan kendaraan angkutan dilaporkan masih berlangsung di lokasi.
Yayasan Mapelhut Jaya menilai praktik tersebut berpotensi memperkuat mata rantai perkebunan sawit ilegal, merugikan negara, serta menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup di Riau.
Atas laporan itu, Yayasan Mapelhut Jaya meminta Tipiter Ditreskrimsus untuk:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
- Menurunkan tim ke lokasi guna memastikan status kawasan hutan.
- Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengelola peron dan pemasok TBS.
- Menindak tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yayasan Mapelhut Jaya menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara terbuka serta mendorong keterlibatan publik dan media agar penegakan hukum di sektor kehutanan dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.***