Pekanbaru, Okegas.co.id – Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu berinisial DS ke Polda Riau, Jumat (13/02/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau setelah melakukan investigasi internal terkait dokumen pendidikan yang digunakan terlapor saat mencalonkan diri pada Pemilu legislatif sebelumnya. DS diketahui merupakan anggota DPRD Rokan Hulu dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan).
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, yang hadir didampingi Sekretaris Darbi, menyampaikan bahwa laporan telah resmi diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Rohul berinisial DS ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami menduga ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan merupakan ijazah palsu atau tidak sah,” ujar Miswan di halaman Mapolda Riau.
Pengaduan tersebut turut diperkuat dengan Surat Pernyataan bermeterai dari sejumlah saksi kunci yang merupakan alumni sekolah yang diklaim sebagai tempat terlapor menempuh pendidikan, yakni SMA Persiapan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan para saksi, pada tahun kelulusan 1993 sekolah tersebut hanya memiliki satu kelas dengan jumlah 17 siswa. Para alumni menyatakan bahwa nama DS tidak pernah tercatat sebagai siswa maupun sebagai lulusan di angkatan tersebut.
“Para saksi menyampaikan bahwa saat itu hanya ada 17 siswa dalam satu kelas, dan nama yang bersangkutan tidak tercantum. Ini merupakan bentuk pembohongan publik sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang serius,” tegas Darbi.
LSM KOREK mendesak Kapolda Riau agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Miswan juga meminta agar penyelenggara Pemilu dan partai politik terkait mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Apabila terbukti bersalah, kami meminta agar dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Marwah lembaga legislatif harus dijaga dari oknum yang menghalalkan segala cara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM KOREK telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung ke bagian SPKT Polda Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.***