LSM-KPK Laporkan Dugaan Korupsi di Bapenda Kabupaten Bengkalis ke Polda Riau

LSM-KPK Laporkan Dugaan Korupsi di Bapenda Kabupaten Bengkalis ke Polda Riau

Pekanbaru, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (9/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, kepada penyidik Polda Riau. Penyerahan berkas pengaduan resmi dilakukan di halaman Markas Polda Riau dan disaksikan oleh awak media.

“Kami hari ini datang ke Polda Riau untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Bapenda Kabupaten Bengkalis, berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujar Tehe Z. Laia kepada wartawan.

Laporan LSM-KPK tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 23.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. Selain itu, laporan juga didasarkan pada LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern serta Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, LSM-KPK menilai terdapat sejumlah temuan yang diduga mengandung unsur kerugian keuangan negara, di antaranya:

Selisih omzet pajak hotel
Hasil uji petik terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Wajib Pajak Hotel S yang dibandingkan dengan data hasil konfirmasi pertanggungjawaban perjalanan dinas menemukan adanya selisih omzet yang belum dilaporkan dengan nilai minimal Rp7.882.713.560,00.

Belanja alat dan bahan kantor tidak sesuai kondisi senyatanya
Ditemukan realisasi belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor serta alat tulis kantor yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp135.509.400,00.

Biaya perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai kenyataan
Dengan nilai sebesar Rp15.860.000,00.

Pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan
Ditemukan pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan dengan total Rp115.100.000,00.

Belanja makan dan minum tidak sesuai ketentuan
Dengan nilai mencapai Rp76.454.509,09.

Tehe Z. Laia menjelaskan bahwa sebelum melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, pihaknya telah lebih dulu menempuh upaya klarifikasi. LSM-KPK mengirimkan dua surat resmi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, masing-masing bernomor:

  • 02/K/DPP-LSM-KPK/RIAU/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025; dan
  • K.12/DPP-LSM-KPK/RIAU/XII/2025.

Namun hingga laporan ini disampaikan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Bapenda Kabupaten Bengkalis.

“Karena tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan, maka kami menilai perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Tehe.

LSM-KPK berharap Kapolda Riau dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Irwasda Polda Riau serta Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan tidak mandek.

“Kami tidak ingin laporan ini bernasib sama seperti laporan-laporan sebelumnya yang tidak jelas tindak lanjutnya,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Tehe Z. Laia juga mengungkapkan bahwa LSM-KPK saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan terkait dugaan penyimpangan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diduga turut menikmati uang rakyat.

“Semua akan kami laporkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi terhadap korupsi,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index