Abdul Wahid Jadi Tumbal, Sang ‘Ikan Besar’ Mengidap ‘Sakit Politis’ Saat Dipanggil KPK

Abdul Wahid Jadi Tumbal, Sang ‘Ikan Besar’ Mengidap ‘Sakit Politis’ Saat Dipanggil KPK

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi / Pemerhati Kebijakan Publik

Publik Riau kembali dihadapkan pada sebuah drama politik dan hukum yang mengusik rasa keadilan sekaligus menguji nalar kritis. Di tengah langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, muncul fakta yang menimbulkan tanda tanya besar.

SF Haryanto, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter. Secara hukum formal, tindakan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun dalam perspektif etika politik dan tata kelola pemerintahan, ketidakhadiran seorang pimpinan tertinggi daerah di tengah pusaran kasus yang menyeret jajarannya memunculkan kesan janggal dan menimbulkan kecurigaan publik.

Menggugat Narasi “Kambing Hitam” dan Doktrin Command Responsibility

Dalam hukum pidana korupsi dikenal doktrin command responsibility atau pertanggungjawaban komando. Namun dalam konteks yang berkembang di Riau, publik patut mendekonstruksi narasi yang selama ini terbentuk.

Sorotan utama selama ini tertuju pada Abdul Wahid (AW) sebagai Gubernur nonaktif. Akan tetapi, secara objektif perlu dipertanyakan: mungkinkah seorang kepala daerah dengan latar belakang politisi murni mampu merancang dan mengendalikan skema “fee” proyek yang teknis, sistematis, dan mendalam di Dinas PUPR tanpa dukungan penuh dari birokrat senior yang memahami detail struktur anggaran?

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) hampir tidak pernah berdiri sendiri. Para ahli hukum kerap menyebut adanya “Segitiga Setan” yang melibatkan pemegang kebijakan, pelaksana teknis, dan penyedia jasa.

Jika Abdul Wahid diposisikan sebagai pemegang kebijakan makro, maka siapa pelaksana teknis paling senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang infrastruktur dan memahami secara detail mekanisme distribusi “upeti”? Dalam konteks struktur birokrasi dan kekuasaan pengetahuan (knowledge power), nama SF Haryanto—dengan latar belakang panjangnya di sektor infrastruktur—menempati posisi strategis.

“Monumen Kegagalan” Payung An-Nur

Publik Riau tentu masih mengingat proyek payung elektrik di Masjid Raya An-Nur senilai Rp 42 miliar yang rusak sebelum dapat dimanfaatkan secara optimal. Proyek tersebut menjadi simbol kegagalan tata kelola infrastruktur daerah pada tahun 2022.

Saat proyek itu berjalan, SF Haryanto menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Posisi tersebut memiliki peran sentral dalam pengendalian dan pengawasan anggaran.

Pertanyaan mendasar pun muncul: di mana fungsi pengawasan ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah berakhir sebagai kerusakan fisik yang mencolok? Kegagalan tersebut tidak semata-mata dapat dibebankan pada kontraktor, tetapi mencerminkan lemahnya tata kelola administratif.

Jika proyek ikonik di pusat kota saja bermasalah dalam pengawasan, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas pengendalian terhadap anggaran triliunan rupiah di Dinas PUPR saat ini. Ironisnya, ketika KPK berupaya mendalami persoalan anggaran tersebut, ketidakhadiran Plt. Gubernur justru mempertebal kecurigaan.

UU ASN, AUPB, dan Dugaan Obstruction of Justice

Ketidakhadiran dengan alasan sakit juga berbenturan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait asas profesionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Beberapa hari sebelum panggilan KPK, SF Haryanto tampil dalam pelantikan pejabat eselon dan menekankan pentingnya integritas serta larangan “bermain mata” dengan anggaran. Kontras antara pernyataan tegas tersebut dan ketidakhadiran dalam pemeriksaan hukum memunculkan pertanyaan tentang konsistensi kepemimpinan.

Secara administratif, ketidakhadiran dalam pemeriksaan kasus besar kerap dikaitkan dengan dugaan obstruction of justice atau upaya menghambat penyidikan, meski secara formal masih dalam koridor hukum. Publik pun mempertanyakan apakah kondisi kesehatan tersebut murni medis atau justru merupakan “sakit politis” di tengah tekanan hukum.

Posisi Abdul Wahid dalam Pusaran Kasus

Dalam melihat kasus ini, penting untuk menempatkan Abdul Wahid secara proporsional. Sebagai figur yang relatif baru di kursi eksekutif provinsi, ia diduga masuk ke dalam sistem birokrasi yang telah terbentuk sebelumnya.

Pola korupsi di sektor PUPR bukan isu baru di Riau. Jika sistem tersebut telah terbangun jauh sebelum masa jabatan AW, maka tanggung jawab tidak dapat serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada satu figur politik.

Penggeledahan kediaman SF Haryanto pada akhir tahun lalu dan penyitaan sejumlah dokumen serta mata uang asing (Dolar Singapura) juga menjadi bagian penting dari konstruksi perkara. Dalam perspektif UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepemilikan aset yang tidak sejalan dengan profil kekayaan penyelenggara negara dapat menjadi indikator aliran dana ilegal.

Pertanyaannya, jika bukti material ditemukan dalam lingkup birokrasi teknis, mengapa sorotan utama hanya tertuju pada figur politik?

Dampak pada Masyarakat dan Sektor Riil

Korupsi dalam proyek infrastruktur bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Dampaknya nyata bagi masyarakat. Dugaan “fee” proyek 5–10 persen berarti potensi pengurangan kualitas pembangunan.

Dana tersebut sejatinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat: bantuan alat tangkap nelayan, pembangunan dermaga perikanan, atau beasiswa bagi anak-anak keluarga pesisir. Korupsi sistemik pada akhirnya merampas hak publik dan menurunkan kualitas infrastruktur daerah.

Proyek seperti payung elektrik Masjid An-Nur menjadi simbol bagaimana lemahnya pengawasan berdampak langsung pada kualitas hasil pembangunan.

Penutup: Menguji Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi prinsip equality before the law. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada pihak tertentu, namun lunak terhadap mereka yang memiliki akses dan pengalaman panjang dalam sistem birokrasi.

Riau membutuhkan transparansi dan ketegasan penegakan hukum. Jika benar ingin membangun tata kelola yang bersih, maka sikap kooperatif terhadap proses hukum adalah langkah awal yang mendasar.

Publik menanti konsistensi antara pidato integritas dan tindakan nyata. Dalam negara hukum, keadilan yang setara adalah fondasi utama. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus, dan bayang-bayang impunitas akan tetap menghantui tata kelola pemerintahan daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index