Kades Ngaso Bantah Tuduhan Korupsi Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Rohul: Pemeriksaan Sudah Tuntas

Kades Ngaso Bantah Tuduhan Korupsi Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Rohul: Pemeriksaan Sudah Tuntas

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan di Desa Ngaso, Kabupaten Rokan Hulu, yang sempat beredar dan menjadi perhatian publik, dipastikan tidak berdasar. Pemerintah Desa Ngaso menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa, khususnya pada sektor ketahanan pangan, telah melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dan hasilnya dinyatakan tuntas.

Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, dalam keterangan resminya membantah isu dugaan mark-up serta penggelapan dana ketahanan pangan yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, termasuk tudingan adanya dana sebesar Rp100 juta yang masuk ke kantong pribadi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Seluruh kegiatan ketahanan pangan Desa Ngaso telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu sudah dilakukan dan hasilnya dinyatakan selesai serta tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Andes.

Ia menjelaskan bahwa program ketahanan pangan di Desa Ngaso meliputi pengadaan bibit pertanian serta bantuan ternak. Pelaksanaan program tersebut disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat desa. Seluruh dokumentasi kegiatan, laporan realisasi, hingga pertanggungjawaban anggaran telah disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari prosedur administrasi yang berlaku.

Pemerintah Desa Ngaso juga menyampaikan keprihatinan atas beredarnya isu yang belum terverifikasi dan berkembang menjadi tuduhan sepihak di tengah masyarakat. Menurut Andes, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menyesatkan opini publik sekaligus merugikan nama baik pemerintah desa.

“Jika ada pihak yang merasa belum mendapatkan informasi lengkap, kami terbuka untuk klarifikasi. Namun, menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas tentu tidak bijak,” ujarnya.

Di sisi lain, sumber internal Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyebutkan bahwa Inspektorat telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap desa yang mengelola Dana Desa, termasuk Desa Ngaso, wajib melalui tahapan evaluasi, monitoring, serta audit administratif maupun pemeriksaan lapangan.

Dengan selesainya proses pemeriksaan tersebut, Pemerintah Desa Ngaso berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah desa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga.

Selain itu, pemerintah desa mengimbau semua pihak agar menghormati proses pengawasan yang telah dilakukan oleh aparat resmi dan menjadikan hasil audit Inspektorat sebagai rujukan utama, bukan sekadar isu atau dugaan yang berkembang di ruang publik.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index