Pasca Terbit SK DPP, DPD KSPSI Riau Konsolidasi Jalankan Program Strategis

Pasca Terbit SK DPP, DPD KSPSI Riau Konsolidasi Jalankan Program Strategis

Pekanbaru, Okegas.co.id – Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi organisasi di Pekanbaru, Rabu (11/02/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD KSPSI Riau, Yos Rizal, didampingi Sekretaris Nila Oktaviani. Pertemuan ini difokuskan pada penyusunan langkah-langkah taktis dan strategis dalam menjalankan program kerja DPD KSPSI Riau periode 2026–2027, sebagaimana mandat yang tertuang dalam SK Nomor: KEP.49/DPP KSPSI/II/2026.

Konsolidasi ini menjadi momentum awal bagi kepengurusan baru untuk memperkuat soliditas internal organisasi sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai garis kebijakan DPP KSPSI.

Arahan Ketua: Pengurus Harus Aktif dan Peka

Dalam arahannya, Ketua DPD KSPSI Riau, Yos Rizal, menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah menerima mandat harus menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta respons cepat terhadap berbagai dinamika ketenagakerjaan di lapangan.

“Saya instruksikan kepada seluruh pengurus agar selalu aktif dan peka terhadap setiap persoalan yang dihadapi oleh para pekerja di Provinsi Riau. Kita tidak boleh diam melihat ketidakadilan. DPD KSPSI Riau berkomitmen penuh untuk melakukan pendampingan dan advokasi secara maksimal terhadap segala persoalan buruh di daerah ini,” tegas Yos Rizal di sela-sela rapat koordinasi.

Ia menambahkan bahwa keberadaan KSPSI harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja, khususnya dalam menghadapi persoalan hubungan industrial yang semakin kompleks.

Tugas dan Fungsi Pokok KSPSI Riau

Sebagai organisasi serikat pekerja yang telah sah secara administratif berdasarkan keputusan DPP, KSPSI Riau menjalankan sejumlah fungsi strategis dalam memperjuangkan kepentingan buruh, di antaranya:

Fungsi Advokasi, yakni memberikan pendampingan hukum serta pembelaan kepada pekerja yang menghadapi permasalahan hubungan industrial.

Fungsi Representasi, yaitu menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dengan pihak pengusaha maupun pemerintah, termasuk dalam forum Tripartit guna membangun dialog yang konstruktif.

Fungsi Proteksi, dengan memastikan hak-hak normatif pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) dapat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi Edukasi, melalui peningkatan pemahaman anggota terkait regulasi ketenagakerjaan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Struktur Inti Kepengurusan Periode 2026–2027

Berdasarkan dokumen resmi DPP KSPSI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat, struktur inti kepengurusan DPD KSPSI Riau periode 2026–2027 adalah sebagai berikut:

  • Ketua Dewan Penasehat: Saut Sihaloho
  • Ketua DPD: Yos Rizal
  • Sekretaris: Nila Oktaviani
  • Bendahara: Yuliasman Tanjung

Dengan digelarnya rapat konsolidasi ini, DPD KSPSI Riau menegaskan kesiapan untuk bergerak sebagai organisasi yang solid, mandiri, dan profesional dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak buruh di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index