Inhil, Okegas.co.id – Dugaan peredaran minyak ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di ruas Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menjadi sorotan publik. Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri (FKWI), R. Riki Sanjaya, bersama sejumlah jurnalis dari media lokal turun langsung ke lapangan guna memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Di lokasi, tim menemukan satu unit mobil dam truk bernomor polisi BH 8060 MH yang diduga mengangkut minyak tanpa dokumen resmi. Kendaraan tersebut terpantau berada di area SPBU Selensen dan diduga membawa muatan dari wilayah Provinsi Jambi menuju Riau.

Atas temuan tersebut, Ketua FKWI bersama tim media melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kemuning. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian menurunkan lima personel yang dipimpin AKP Andi Aceh, SH, dan melakukan penindakan sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (16/2/2026). Truk kemudian diamankan dan digiring ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Senin (17/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan jenis colt diesel bernomor polisi BM 8060 MH tersebut terlihat keluar dari Mapolsek Kemuning dengan pengawalan untuk selanjutnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir (Inhil) guna proses lanjutan.
Namun, muncul pertanyaan setelah sopir kendaraan dikabarkan dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan. Hal itu memicu tanda tanya di kalangan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengingat dugaan pelanggaran yang disorot bukan sekadar persoalan administratif.
Ketua FKWI R. Riki Sanjaya mengaku telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada salah seorang aparat kepolisian. Dalam percakapan tersebut, aparat menyampaikan bahwa perkara tersebut hanya dikenakan pelanggaran administrasi dan tidak memenuhi unsur pidana.
“Melalui sambungan seluler, oknum polisi itu mengatakan kepada saya bahwa ini hanya kena administrasi, tidak ada pidananya,” ujar Riki, menirukan keterangan yang diterimanya.
Pernyataan itu dinilai menimbulkan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, apabila benar kendaraan tersebut mengangkut minyak tanpa izin resmi dan melintas antarprovinsi, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar.
Merujuk ketentuan hukum, kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Selain itu, apabila minyak yang diangkut termasuk kategori BBM subsidi atau BBM yang penyalurannya diatur secara khusus, maka dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Ketua FKWI menegaskan pihaknya bersama LSM dan insan pers akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap transparan serta membuka dasar hukum yang digunakan apabila benar perkara tersebut hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
“Kalau memang hanya administrasi, administrasi yang mana? Dasar hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi tertulis dari pihak kepolisian mengenai pasal administrasi yang dimaksud maupun status akhir kendaraan dan muatan yang sempat diamankan.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Indragiri Hilir untuk memperoleh penjelasan resmi guna pemberitaan yang berimbang.***