Kontraktor Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Diduga Tabrak Hukum dan Abaikan Putusan PTUN

Kontraktor Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Diduga Tabrak Hukum dan Abaikan Putusan PTUN

PEKANBARU (Okegas.co.id) – Pihak kontraktor proyek strategis nasional Jalan Tol Rengat–Pekanbaru dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak taat hukum. Meski telah dipasang plang larangan masuk berdasarkan putusan pengadilan, aktivitas pengerjaan di atas lahan milik warga disebut masih terus berlangsung.

Darbi, S.Ag., selaku penerima kuasa penguasaan tanah dari pemilik lahan Ngaman Nyoto, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak kontraktor yang dinilai arogan dan seolah kebal terhadap hukum.

Kronologi dan Dasar Hukum

Perselisihan ini bermula dari status lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Berdasarkan Putusan Nomor 58/G/PU/2025/PTUN, dinyatakan secara sah bahwa:

“Lahan milik Ngaman Nyoto telah dikeluarkan dari Trase Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.”

Dengan demikian, secara hukum lahan tersebut bukan lagi bagian dari objek pengadaan tanah untuk proyek jalan tol dan merupakan hak milik pribadi yang wajib dihormati, baik oleh negara maupun pihak swasta.

Potensi Pelanggaran Pidana

Darbi menegaskan, apabila pengerjaan tetap dilakukan tanpa izin pemilik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan dan berpotensi menjadi tindak pidana.

“Kami sudah memasang plang peringatan dengan jelas yang mencantumkan nomor putusan pengadilan. Jika mereka (kontraktor) tetap bekerja, ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP,” ujarnya.

Pasal 167 dan 385 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masing-masing mengatur tentang memasuki pekarangan tanpa izin serta tindak pidana penyerobotan tanah.

Tuntutan Pihak Pemilik Lahan

Melalui pernyataan resmi tersebut, pihak Ngaman Nyoto yang dikuasakan kepada Darbi, S.Ag., menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Pemberhentian Segera
Kontraktor diminta menghentikan seluruh aktivitas alat berat dan pekerjaan di atas lahan milik Ngaman Nyoto.

Penghormatan terhadap Hukum
Meminta instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR dan BPJT, untuk mematuhi putusan PTUN Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Upaya Hukum Lanjjutan
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, pihak pemilik lahan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“Jangan sampai pembangunan infrastruktur mengabaikan hak asasi dan kepastian hukum warga negara. Kami mendukung pembangunan, tetapi harus dilakukan di atas jalur hukum yang benar, bukan dengan cara menindas putusan pengadilan,” tutup Darbi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index