Laporan Resmi di KPK RI Mengendap 95 Hari, Transparansi Penanganan Kasus Dugaan PT RIAU PETROLEUM Rp Rp.3,5 Triliun, Dipertanyakan

Laporan Resmi di KPK RI Mengendap 95 Hari, Transparansi Penanganan Kasus Dugaan PT RIAU PETROLEUM Rp Rp.3,5 Triliun, Dipertanyakan

Pekanbaru || Okegas.co.id, 15 Februari 2026 — Arjuna Sitepu, Tim Investigator DPP KPK TIPIKOR menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada 12 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Riau Petroleum dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3,5 triliun.

Hingga 15 Februari 2026, tercatat telah berlalu sekitar 95 hari kalender sejak laporan diterima. Rentang waktu ini dinilai telah melewati beberapa periode normatif pemberitahuan perkembangan perkara, sehingga menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada pelapor sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Poin Utama PT RIAU PETROLEUM
Laporan meminta evaluasi dan penelusuran menyeluruh atas proses penanganan perkara.
Penegasan pentingnya keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan publik.
Dorongan agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dasar Kepentingan Publik
Nilai kerugian negara yang besar dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya dalam konteks pembangunan daerah dan pengelolaan sumber daya publik.

Harapan terhadap Penegak Hukum.
DPP KPK TIPIKOR berharap KPK RI menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara optimal serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pelapor dan publik sesuai prinsip transparansi.

Pernyataan
Menurut Arjuna Sitepu, laporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penguatan akuntabilitas penegakan hukum serta memastikan setiap dugaan kerugian negara ditangani secara terbuka dan profesional.

*INTI PESAN.*
Laporan resmi ini menekankan bahwa transparansi proses penanganan perkara merupakan elemen penting dalam menjaga integritas sistem pemberantasan korupsi dan memastikan partisipasi publik tetap terlindungi. (Red)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index