Rokan Hulu, Okegas.co.id — Tuduhan yang disebarkan melalui media sosial terhadap Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) Kabupaten Rokan Hulu dinilai sebagai fitnah keji, tidak bermoral, dan mencederai marwah organisasi.
Wakil Ketua PC F.SPTI Rohul, Darbi S.Ag, menyatakan keberatan keras dan sikap tegas atas tuduhan yang disebutnya sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Ketua PC. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut bukanlah bentuk kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang disebarluaskan secara terbuka melalui Facebook, sehingga menyerang kehormatan pribadi sekaligus institusi F.SPTI.
“Kami menyatakan keberatan keras dan mengecam fitnah biadab ini. Tuduhan tersebut tidak berdasar, tidak pernah terjadi, dan sengaja disebarkan untuk merusak nama baik Ketua PC serta organisasi F.SPTI. Ini sudah melewati batas,” tegas Darbi S.Ag.
Ia menambahkan, saat ini jajaran pengurus PC F.SPTI Rohul tengah menghadapi dampak serius dari tuduhan tersebut, baik secara psikologis maupun kelembagaan.
“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan Ketua PC dan pengurus lainnya untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Tidak ada ruang bagi fitnah di negara hukum,” lanjutnya.
Berpotensi Pidana
Menurut Darbi, penyebaran tuduhan palsu melalui media sosial bukan persoalan sepele, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
- Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Ancaman Sanksi
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam:
- Pidana penjara; dan/atau
- Pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan Tegas
Darbi S.Ag menegaskan bahwa PC F.SPTI Rohul tidak akan membiarkan preseden buruk berupa fitnah beredar tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kami ingatkan, setiap pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Jangan berlindung di balik media sosial untuk menyebarkan fitnah. Hukum akan membuktikan,” pungkasnya.***