Kasus Ijazah Jokowi Belum Usai, Kini Muncul Lagi Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:30:04 WIB

Rohil, Okegas.co.id – Kasus dugaan Ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang menghebohkan Nusantara Indonesia dan belum selesai hingga saat ini. Roy Suryo Cs adalah pihak yang mengungkap kasus dugaan Ijazah palsu tersebut.

Kini, kembali muncul kasus dugaan Ijazah Palsu Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, H. Bistamam. Kasus ini, sudah heboh pada bulan Mei 2025 lalu, namun belakangan ini, kasus itu hilang bagaikan ditelan Bumi.

“Kasus ini digas poll,” kata Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media ini, Sabtu (07/02/2026), melalui tulisan pesan WhatsApp.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir terpilih periode 2024–2029, H.Bistamam, yang dilaporkan warga Rohil, Muhajirin Siringoringo ke Bareskrim Polri sejak Mei 2025, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Padahal, perkara ini sempat menggemparkan publik Kabupaten Rokan Hilir dan sudah viral di berbagai Media Nasional sepanjang tahun 2025.

Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, menduga kuat adanya upaya “pengondisian” terhadap Pelapor kasus Ijazah ini sebelumnya.

“Kasus ini sempat heboh, namun kini seolah lenyap tanpa kepastian hukum. Kami menduga pelapor sudah ‘masuk angin’ atau ada tekanan tertentu. Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Rahmad kepada awak media.

Menurut Rahmad, fenomena mandeknya laporan ini justru membuka potensi pelanggaran serius terhadap KUHP Nasional (UU No.1 Tahun 2023) yang kini telah berlaku penuh.

Dalam KUHP baru, tindakan:
Pemalsuan dokumen negara
Penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik
Menghalangi proses hukum (obstruction of justice) diancam pidana berat.

“Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pemalsuan ijazah, tetapi juga pemanfaatan dokumen palsu untuk memperoleh kekuasaan. Ini masuk kategori kejahatan serius menurut KUHP Nasional,” ujar Rahmad.

GAKORPAN Turun Langsung Investigasi Ulang

Rahmad menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Saya akan turun langsung bersama tim hukum GAKORPAN Pusat, untuk menginvestigasi ulang seluruh rangkaian dugaan pemalsuan ini.” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat:

– Apakah benar Bistamam menggunakan Ijazah palsu saat mencalonkan diri
– Atau apakah proses hukum sengaja diperlambat

Apalagi perkara ini telah dilaporkan resmi ke Mabes Polri.

Peringatan Keras kepada Pelapor: Jangan Mainkan Hukum

Rahmad juga mengingatkan Muhajirin Siringoringo agar tidak menciptakan kegaduhan publik tanpa tanggung jawab hukum.

Dalam KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025), pelapor memiliki kewajiban kooperatif dan konsekuensi pidana apabila:

Memberikan laporan palsu
Menarik laporan dengan motif tidak sah
Menghambat penyidikan

“Jangan bikin gempar masyarakat lalu menghilang. KUHAP Baru tegas mengatur sanksi terhadap pelapor yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahmad.


KRONOLOGIS LENGKAP DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI ROHIL

Laporan ke Bareskrim Polri
Tanggal: 5 Mei 2025
Pelapor: Muhajirin Siringoringo
Objek laporan: Dugaan ijazah palsu SMEA (SMK PGRI) atas nama Bistamam

A. Kejanggalan SKPI SD (20 Mei 2024)
Beberapa temuan penting:
Sekolah yang diklaim Bistamam lulus tahun 1962 baru berdiri tahun 1967 (data Dapodik Kemendikbud)
Format SKPI tidak sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014
Persyaratan SKPI tidak lengkap (saksi kurang, tanpa laporan kehilangan resmi)
Kepala sekolah menolak memperlihatkan berkas lengkap tanpa perintah dinas

“Menguatkan dugaan SKPI diterbitkan tanpa prosedur sah”

B. Kejanggalan SKPI SMP (21 Mei 2024)
Format tidak sesuai regulasi nasional
Saksi hanya satu orang dan diduga bukan teman satu angkatan
Tidak dicantumkan nomor seri ijazah sebagaimana diwajibkan
Kepala sekolah mengaku menerbitkan SKPI di bawah tekanan Kadisdik (rekaman tersedia)

“Mengarah pada dugaan rekayasa administrasi pendidikan”

C. Dugaan Ijazah SMEA Palsu
Hasil investigasi menemukan:
Tidak ada data Bistamam pernah bersekolah di SMK PGRI
Tinta ijazah terlihat baru meski diklaim terbit 57 tahun lalu
Foto seperti tempelan baru
Posisi foto miring tidak lazim
Nama berbeda dengan KTP
Tanda tangan berbeda drastis
Stempel tampak baru
Materai tidak sesuai era (seharusnya 3 rupiah, namun dipakai 1 rupiah)
Ditambah temuan STPLKB Polresta Pekanbaru yang memuat:
Tanda tangan aparat dipalsukan
Gelar “SH” fiktif
Watermark logo Polri tidak lazim

ANALISIS HUKUM BERDASARKAN KUHP NASIONAL

Jika terbukti, dugaan ini berpotensi melanggar:
?? KUHP Nasional UU No.1/2023:
? Pemalsuan surat/dokumen resmi
? Penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan publik
? Perbuatan berlanjut
? Persekongkolan/penyertaan
? Menghalangi proses peradilan

Ancaman pidana:
Penjara bertahun-tahun + pencabutan hak politik
?? KUHAP Baru UU No.20/2025:
? Penyidikan wajib transparan
? Perlindungan saksi & barang bukti
? Sanksi tegas atas rekayasa perkara
? Sanksi terhadap laporan palsu atau manipulatif

Penutup
Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Rohil bukan sekadar isu administrasi pendidikan, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius terhadap demokrasi dan hukum negara.

GAKORPAN menegaskan:
“Kami tidak akan membiarkan hukum dipermainkan. Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa, harus dibongkar,” tegas nya.

Masyarakat Rokan Hilir kini menanti:
???? Penegakan hukum tegas
???? Transparansi aparat
???? Keberanian membongkar kebenaran.

Menindaklanjuti sorotan LSM GAKORPAN tersebut, kemudian Redaksi Media ini melakukan upaya Konfirmasi secara tertulis kepada, Muhajirin, H. Bistamam dan Anggota DPR RI yang membidangi Pendidikan, Hj. Karmila Sari pada Sabtu, (7/2/2026) Pukul 14.41 WIB.

Hingga terbitnya berita ini, ketiga orang pihak yang dikonfirmasi tersebut, belum membalas dan atau belum memberikan respon apa pun. (Tim)

Editor : Red – Bersambung…

Terkini