Seluma, Okegas.co.id – Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Senin, 9 Februari 2026. FPB datang menuntut DPRD Seluma untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade antara FPB dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).
Kedatangan FPB disambut dalam sebuah audiensi yang dihadiri oleh Samsul Aswajar selaku Waka I DPRD Seluma, Jumadi selaku Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Hasbi Sadiki selaku Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, serta 30 orang anggota FPB.
“Kami datang langsung karena surat yang kami sampaikan tidak direspon oleh DPRD Seluma,” ujar Marlena, salah seorang anggota FPB.
FPB mendesak DPRD Seluma untuk menjalankan fungsinya dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak yang melibatkan DPRD Seluma, Pemerintah Kabupaten Seluma, ATR/BPN Seluma, FPB, serta PT SIL. FPB juga menuntut dilakukannya evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT SIL, khususnya pada areal yang terbukti merupakan lahan garapan masyarakat.
Kedatangan FPB merupakan tindak lanjut atas permintaan fasilitasi yang telah disampaikan secara resmi melalui surat pada tanggal 23 Januari 2026. Dalam surat tersebut, FPB mengusulkan pertemuan yang direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 di Kantor DPRD Seluma. Namun hingga hari yang dijadwalkan, DPRD Seluma tidak memberikan tanggapan maupun kepastian resmi terkait permohonan tersebut.
FPB menilai konflik agraria yang berlarut-larut ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Konflik ini bermula sejak tahun 2011, ketika lahan pertanian masyarakat secara sepihak dimasukkan ke dalam wilayah HGU PT SIL. FPB menegaskan bahwa masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum terbitnya izin HGU perusahaan.
Taharudin, yang juga bagian dari FPB mengatakan, petani sudah menggarap lahan ini sejak tahun 1960-an secara turun-temurun. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh izin yang terbit puluhan tahun kemudian.
Berbagai upaya formal penyelesaian konflik telah ditempuh, namun tidak menghasilkan penyelesaian konkret. Pada tahun 2019, pernah ada inisiatif pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria atas arahan Kepala Staf Kepresidenan. Namun hingga kini, tim tersebut tidak pernah bekerja secara efektif.
Upaya lain dilakukan dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Seluma sebanyak tiga kali pada tahun 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan. Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Seluma baru terlaksana pada 29 September 2025, namun kembali tanpa tindak lanjut yang jelas.
Kekecewaan masyarakat memuncak pada 8 Desember 2025, ketika FPB bersama warga melakukan aksi massa sebagai bentuk penagihan komitmen pemerintah daerah.
“Aksi itu menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata dan terukur untuk menyelesaikan konflik agraria ini,” tukas Tahar.
Menanggapi aduan tersebut, DPRD Seluma melalui Waka I akan menjadwalkan rapat multipihak terhitung dua minggu dari saat audiensi ini berlangsung. Rapat ini akan melibatkan FPB, PT SIL, serta Dinas dan Pemerintahan Seluma yang terkait dengan konflik.
Samsul Aswajar dalam audiensi mengatakan, jika PT SIL tidak datang dalam rapat multipihak yang diadakan DPRD Seluma sebanyak tiga kali, maka pihaknya akan bersurat ke Polres Seluma untuk menghadirkan paksa pihak PT SIL.
“DPRD Seluma siap mendampingi masyarakat dan mengawal konflik yang terjadi antara FPB dengan PT SIL ke tingkat provinsi bahkan nasional, jika persoalan ini tidak selesai di tingkat kabupaten,” tutup Samsul Aswajar.***