Pekanbaru, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau memasang spanduk larangan aktivitas di atas lahan milik Ngaman Nyoto, pada Selasa (10/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penegasan status hukum lahan yang telah dinyatakan keluar dari trase pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru berdasarkan putusan pengadilan.
Pemasangan spanduk tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 58/G/PU/2025/PTUN.PBR, yang mengabulkan gugatan pemilik lahan dan menyatakan bahwa tanah Ngaman Nyoto tidak lagi termasuk dalam daftar lokasi pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Di lokasi lahan, LSM KOREK Riau memasang spanduk bertuliskan larangan tegas, antara lain:
- Dilarang masuk, tanah ini merupakan milik sah Ngaman Nyoto
- Segala bentuk aktivitas pembangunan dan penyerobotan di atas lahan ini dilarang
- Pelanggaran akan diproses hukum sesuai Pasal 167 dan Pasal 551 KUHP
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan peringatan sekaligus sosialisasi hukum kepada seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan PTUN sudah sangat jelas. Lahan ini secara sah dikeluarkan dari trase tol Rengat–Pekanbaru. Karena itu, tidak boleh lagi ada aktivitas apa pun di atas tanah milik Ngaman Nyoto,” tegas Miswan.
Ia menjelaskan, sebelum adanya putusan tersebut, lahan milik warga sempat diklaim masuk dalam rencana pembebasan tanah proyek tol. Namun, pemilik lahan melalui pendampingan LSM KOREK Riau menempuh jalur hukum karena menilai terdapat cacat prosedur administrasi serta penetapan lokasi yang merugikan hak milik warga.
“Aksi ini adalah bentuk perlindungan hak warga pasca-kemenangan di pengadilan. Kami tidak ingin ada alasan pembiaran, apalagi jika masih ada pihak kontraktor atau pelaksana proyek yang belum memperbarui data di lapangan,” ujarnya.
Miswan juga menegaskan, apabila masih ada pihak yang memaksakan diri melakukan kegiatan pembangunan atau memasuki lahan tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum pidana.
“Kalau masih ada yang nekat masuk atau melakukan aktivitas alat berat, itu jelas pelanggaran hukum. Kami siap melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau sendiri dikenal aktif melakukan pendampingan hukum, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat kecil, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak proyek pembangunan di Provinsi Riau.***