Bangkinang, Okegas.co.id – Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata sengketa tanah Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Bkn antara Umi Salamah sebagai Penggugat melawan Ida Febriana dkk sebagai Para Tergugat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 23 Februari 2026, dan menjadi penegasan penting atas prinsip kepastian hukum hak atas tanah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan secara tegas menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 Tahun 1995 atas nama Umi Salamah adalah sah secara hukum. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar dan dinilai sebagai alat bukti hak milik yang paling kuat.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum karena melakukan klaim dan/atau penguasaan atas objek tanah yang telah bersertifikat hak milik sah serta telah terbit jauh lebih dahulu. Dengan demikian, seluruh tindakan Para Tergugat yang berkaitan dengan klaim atas tanah tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat hak milik yang telah terbit dan dikuasai secara nyata selama lebih dari lima tahun wajib mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain yang hanya mendasarkan klaim pada surat keterangan tanah atau alas hak yang lebih lemah.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Turut Tergugat II membenarkan telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, serta menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Namun demikian, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, termasuk tuntutan ganti rugi materil dan immateril. Dengan demikian, perkara ini dikabulkan tidak seluruhnya, melainkan sebatas pada penegasan status hukum kepemilikan tanah serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat.
Dalam putusan tersebut, Para Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.699.000,- (empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan, khususnya dalam melindungi pemegang sertifikat hak milik yang sah dari praktik klaim sepihak, tumpang tindih data, maupun penerbitan Nomor Identifikasi Sementara (NIS) yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum.
Dengan adanya putusan ini, Pengadilan Negeri Bangkinang menegaskan kembali bahwa sertifikat hak milik yang terbit lebih dahulu dan dikuasai secara nyata merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat. Setiap bentuk penguasaan atau klaim tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andy Narto Siltor, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Ryanda Putra, S.H., M.H. dan Ricky Fadila, S.H., M.H., serta dicatat oleh Panitera Pengganti Kholijah, S.H.***