Aliran Uang Rp750 Juta Terkuak, Abdul Wahid Ditarik Masuk Tanpa Bukti Langsung: Publik Cium Aroma Fitnah?

Kamis, 23 April 2026 | 17:39:08 WIB

Pekanbaru, Okegas.co.id — Persidangan lanjutan kembali membuka tabir fakta yang justru memperkuat dugaan bahwa tuduhan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak berdiri di atas bukti yang solid, melainkan berpotensi menjadi bagian dari skenario yang lebih besar.

Dalam kesaksiannya, Ludfi secara gamblang mengungkap aliran dana yang ia serahkan mencapai Rp750 juta—angka yang bahkan jauh melampaui kesanggupan awal sebesar Rp300 juta. Namun yang menjadi sorotan tajam, seluruh proses penyerahan dana tersebut tidak pernah secara langsung mengaitkan Abdul Wahid sebagai pihak pemberi perintah.

“Semua melalui perantara,” ungkap Ludfi di hadapan majelis hakim.

Penyerahan pertama dilakukan pada 10 Juni 2025 kepada Ferry Yunanda di kantor dinas. Dilanjutkan pada Agustus 2025 di area basement parkir kantor, hingga penyerahan ketiga pada 3 November 2025 melalui Eri Ikhsan. Seluruh transaksi berlangsung tertutup, tanpa jejak keterlibatan langsung dari pucuk pimpinan daerah.

Lebih jauh, Ludfi menegaskan bahwa yang ia pahami, Ferry hanyalah “perpanjangan tangan” dari Kepala Dinas PUPR-PKPP. Pernyataan ini justru mempersempit arah dugaan, bahwa aliran dana bergerak di lingkaran internal dinas, bukan pada level kebijakan gubernur.

Ironisnya, dalam tekanan untuk memenuhi setoran yang terus bertambah, Ludfi mengaku harus berutang ke berbagai pihak—mulai dari pengusaha hingga pinjaman bank dengan jaminan SK jabatan. Fakta ini menggambarkan adanya tekanan sistemik yang kuat, bukan sekadar transaksi biasa.

“Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam ke sana-sini,” katanya.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan besar: jika aliran dana terjadi melalui rantai perantara di level dinas, mengapa nama Abdul Wahid justru menjadi sorotan utama?

Tidak ada satu pun pernyataan saksi yang secara eksplisit menyebut adanya instruksi langsung dari Abdul Wahid. Tidak ada bukti transaksi, tidak ada komunikasi, bahkan tidak ada pertemuan yang mengaitkan dirinya dengan praktik tersebut.

Di sisi lain, muncul indikasi adanya tekanan berulang kepada Ludfi untuk segera melunasi kekurangan dana. Situasi ini memperkuat dugaan adanya mekanisme internal yang bekerja secara terstruktur—tanpa harus melibatkan pimpinan tertinggi.

Publik kini mulai mempertanyakan arah penegakan kasus ini. Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru ada upaya menggiring opini dengan menyeret nama besar untuk menutupi aktor sebenarnya?

Persidangan yang masih berlangsung diharapkan mampu membuka fakta secara utuh, bukan sekadar membangun narasi yang menyudutkan tanpa dasar kuat.

Satu hal yang kini semakin jelas: aliran uang memang terjadi. Namun, siapa yang benar-benar mengendalikan—itulah pertanyaan yang belum terjawab.

Tim __ Red

Terkini