okegas.co.id, Pekanbaru — Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Pekanbaru mendesak Inspektorat Kota untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pekanbaru. Desakan ini muncul menyusul dugaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, khususnya terkait ketentuan batas usia dalam proses pencalonan di tingkat masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat Angga Saputra kepada sejumlah media, pada jumat (17/04/2026) menilai, aturan yang telah ditetapkan melalui Perwako tersebut seharusnya menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi pembiaran terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat usia, bahkan tetap diloloskan dalam tahapan pemilihan.
“Perwako ini jelas mengatur batas usia. Jika ada kandidat yang melebihi ketentuan, maka secara otomatis harus dinyatakan gugur. Tidak boleh ada kompromi atau pembiaran, apalagi sampai dilakukan voting,” tegasnya.
Menurutnya, sikap yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan dapat mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Ia juga menyayangkan jika Bagian Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan regulasi justru diduga mengabaikan aturan tersebut.
Para tokoh masyarakat berharap Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan serta mengembalikan kepercayaan publik.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat Kota Pekanbaru terus menunggu langkah tegas dari Inspektorat sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.***