LSM KOREK Riau Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Anak di Koto Tandun Rokan Hulu

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:14:37 WIB
Ilustrasi

Rohul, Catatanriau.com – Ketua DPW LSM KOREK Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kasus pelechan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar tingkat SMP yang saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu. Perkara tersebut semakin menyita perhatian masyarakat lantaran terduga pelaku disebut merupakan oknum pejabat desa.

BPD Koto Tandun Dukung Penegakan Hukum

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Tandun, Edi Ritonga, menyatakan sikap tegas mendukung proses hukum dan pengawalan kasus yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Rokan Hulu.

“Kami tegak lurus dalam penegakan hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Edi Ritonga.

LPAI Tekankan Perlindungan Anak

Sementara itu, Ketua LPAI Rokan Hulu, Ramlan Lubis, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus secara serius dan berkeadilan.

LSM KOREK Soroti Sanksi Hukum

DPW LSM KOREK Riau juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah:

  • Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
  • Denda maksimal Rp5 miliar

Apabila pelaku merupakan pejabat, pendidik, aparat, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap anak, maka hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana.

Desakan Perlindungan untuk Korban

LSM KOREK Riau juga mendesak agar korban memperoleh perlindungan hukum secara maksimal, termasuk pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta jaminan kerahasiaan identitas sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

Harapan Penanganan Profesional

Masyarakat berharap Polres Rokan Hulu dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.

Terkini