PEKANBARU, Okegas.co.id – Ketegangan menyelimuti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Musrial di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Menanggapi lambatnya penanganan di lapangan, sejumlah tokoh masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera bertindak tegas dengan menangkap para pelaku yang terlibat.
Kasus tersebut bermula dari laporan resmi yang diajukan korban ke Mapolda Riau dengan nomor laporan LP/B/236/V/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 04 Mei 2026. Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok massa saat mendampingi proses administrasi lahan di lokasi PT Andika Permata pada akhir April lalu.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih insiden tersebut melibatkan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
“Kami meminta Kapolda Riau memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Identitas pelapor dan kronologi kejadian sudah sangat jelas di STPL. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aksi premanisme di tengah konflik lahan yang sedang terjadi,” tegasnya dalam keterangan pers, hari ini.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Musrial berada di lokasi untuk kepentingan pendampingan lahan.
Namun, korban tiba-tiba dihadang oleh massa yang tidak menerima penjelasan dari pihak terkait. Dalam insiden tersebut, korban mengalami kekerasan fisik pada bagian leher dan kepala belakang. Selain itu, pakaian yang dikenakan korban juga dilaporkan robek akibat aksi tersebut.
Tuntutan kepada Penegak Hukum
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kepolisian, yakni:
- Segera melakukan penangkapan terhadap aktor intelektual maupun pelaku lapangan yang terlibat dalam pengeroyokan.
- Menjamin keamanan warga, khususnya pelapor dan saksi, agar terhindar dari intimidasi lanjutan.
- Meningkatkan transparansi penyidikan dengan memberikan pembaruan status perkara secara berkala melalui SP2HP.
“Kejadian ini telah mencederai rasa aman masyarakat. Jika tidak segera diproses, kami khawatir akan terjadi konflik horizontal yang lebih besar di lapangan,” tutup perwakilan tokoh masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih menunggu langkah konkret dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.